Enam Pejabat Pemprov Jawa Timur Bakal Diperiksa KPK

Foto Ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa enam saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pelaksanaan tugas, pengawasan, dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Provinsi JatimĀ  2017.
Ke enam saksi yang rencananya bakal diperiksa itu, yakni Kepala Dinas Perikanan Provinsi Jatim Heru Tjahyono, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jatim I Made Sukartha, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jatim Purnomo Hadi. Lalu, Kepala Dinas Pariwisata Jatim Jariyanto, PNS Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jatim Zaenal Arif, dan PNS Dinas Kehutanan Provinsi Jatim Juner.
“Enam orang itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mochamad Basuki (MB),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (13/7).
KPK tengah mendalami terkait kewajiban setoran triwulan dalam penyidikan kasus tersebut. “Penyidik mendalami terkait kewajiban setoran triwulan yang diberikan oleh dinas-dinas mitra Komisi B DPRD Jatim,” kata Febri.
Lebih lanjut Febri menyatakan, bahwa penyidik juga mendalami dugaan penerimaan setoran triwulan dari dinas lainnya dengan melengkapi alat bukti yang dimiliki untuk kelak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada pihak dinas maupun DPRD lainnya.
KPK telah menetapkan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jatim dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan melakukan gelar perkara, disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian janji atau hadiah terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017. KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan 6 tersangka,” tutur Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (6/6) lalu.
Pihak penerima adalah Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jatim dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki dan dua orang staf DPRD bernama Rahman Agung dan Santoso. “Pihak yang diduga penerima adalah MB (Mochamad Basuki), S (Santoso) dan RA (Rahman Agung) yang disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No; 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No; 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambah Basaria.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan pihak pemberi adalah Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jatim Bambang Heryanto, ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat dan Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati.
“Pihak pemberi adalah BH (Bambang Heryanto), ABR (Anang Basuki Rahmat) dan ROH (Rohayati) yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No; 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No; 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ungkapnya.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Ke enam tersangka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Senin (5/6) di Surabaya dan Malang. Basuki diduga menerima uang ratusan juta dari para kepala dinas sebagai uang pembayaran triwulan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan tentang penggunan anggaran provinsi Jawa Timur tahun 2017.
“Jumlah total yang sudah diterima MB ini sementara kita belum bisa pastikan berapa tapi yang pasti komitmen sudah ada dari para kepala dinas bersama-sama dengan Komisi B untuk memberikan sejumlah Rp 600 juta setiap tahun dari masing-masing dinas dengan pemberian per triwulan sebesar Rp 150 juta,” jelas Basaria.
Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 150 juta di ruang Basuki yang dibungkus dalam tas kertas dalam pecahan seratus ribu rupiah. Sebelumnya, Basuki juga sudah menerima sejumlah uang dari kepala dinas yang lainnya.
“Pada akhir Mei 2017 diduga MB juga telah menerima sejumlah uang yaitu pada 26 Mei 2017 sebesar Rp 100 juta dari ROH selaku Kadis Perternakan terkait pembahasan revisi Perda No 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif, pada 31 Mei MB juga menerima sebesar Rp 50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Rp 100 juta dari Kadis Perkebunan dan pada triwulan 1 menerima Rp 100 juta dari Kadis Pertanian Jatim,” tandas Basaria. [iib]

Tags: