Enam Pejabat Tak ikut Assessment

Pejabat eselon II saat mengikuti psikotes dan diawasi langsung oleh petugas.

Pejabat eselon II saat mengikuti psikotes dan diawasi langsung oleh petugas.

Surabaya, Bhirawa
Pejabat eselon II yang saat ini mengiuti kegiatan ujian  evaluasi, pengukuran, tes dan penilaian (assessment) memiliki peluang untuk bisa menjabat sebagai penjabat sementara (Pjs) kepala daerah. Salah satu syaratnya adalah meraih nilai tertinggi pada test yang digelat di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Jatim itu.
Menurut  Gubernur Jatim, Dr H  Soekarwo, hasil “assessment” atau metode untuk menilai dan mengevaluasi kapasitas seseorang akan digunakan sebagai acuan calon penjabat sementara (Pjs) kepala daerah. “Ya, saya titipi penilaian itu, khususnya tentang profesionalisme dan kompetensi untuk seorang penjabat sementara kepala daerah,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (11/2).
Total 20 nama sudah disiapkan orang nomor satu di Jatim itu untuk mengisi 16 atau 18 posisi kepala daerah yang akan ditinggalkan bupati/wali kota karena habis masa jabatannya. Namun, pihaknya masih merahasiakan nama-nama tersebut dan akan mengumumkannya jika sudah dibutuhkan pada saatnya nanti. “Meski belum final, tapi tidak etis menyebut nama. Nanti saja kalau sudah waktunya. Yang jelas, golongan jabatannya eselon II,” ucap Pakde Karwo, sapaan akrabnya.
Selain itu, pihaknya mengaku masih menunggu hasil sidang paripurna DPR RI yang mengatur jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Indonesia, termasuk Jawa Timur.
Sebenarnya Assessment diikuti 72 pejabat eselon II, kecuali 13 pejabat eselon sederajat yang memasuki masa batas usia pensiun kurang dari enam bulan. Hanya saja ada enam pejabat yang absen karena menjalankan tugas dinas atau umroh.
Enam pejabat itu yakni tiga pejabat dari Rumah Sakit Saiful Anwar, Direktur Utama dr Budi Rahayu MPH selaku dan Wakil Direktur Penunjang Pelayanan, drg Lalu Suparna dan Waikl Direktur Pendidikan dan Pengembangan Profesi, Dr,dr Budi Siswanto, Sp.OG., Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum, Supriyanto SH MH, Asisten Pemerintahan, Dr. Idrus, MSi dan Kepala Bapemas Drs. Zarkasi, M.Si  “Semua pejabat yang tidak mengikuti assessment itu sudah mengajukan izin, ada yang tengah menjalankan ibadah umrom, mendampingi gubernur dan tugas lainnya,” kata salah satu petugas absensi.
Sementara itu, “assessment” digelar untuk mengukur kompetensi, profesionalisme dan integritas yang berdasarkan data histori. Melalui “assessment, kompetensi para pejabat eselon II di lingkungan pemprov bisa diukur secara sistematis dengan menggunakan metode “assesment centre”.
Adapun kompetensi yang akan diukur bagi pejabat eselon II, antara lain kemampuan berpikir, kemampuan mengelola diri, kemampuan mengelola tugas dan kemampuan mengelola hubungan.
Berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), bagi pejabat yang menduduki jabatannya selama dua tahun dapat dilakukan mutasi.
Sedangkan, pejabat yang telah menduduki jabatannya selama lima tahun harus dilakukan assessment untuk penempatan berikutnya, dengan catatan jika hasilnya merekomendasikan yang bersangkutan masih layak untuk menduduki jabatan berikutnya.
Sementara itu, Sekda Prov Jatim, Akhmad Sukardi, mengatakan kegiatan assesment dimaksudkan untuk mengetahui secara pasti apakah pejabat eselon II masih recommanded menjadi pejabat seperti sekarang atau dipindah.” Dalam kegiatan ini tidak ada nilai kelulusan. Tetapi hasilnya berupa rekomendasi assessment. Ujian  evaluasi, pengukuran, tes dan penilaian (Assessment) cukup mudah dan ringan dari pada harus melayani pemanggilan dan membuat berita acara,” terangnya.
Acara ini adalah untuk menjalankan manajemen Udang-undang (UU) No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatus Sipil Negara (ASN) yang menuntut peningkatan kualitas aparatur pemerintaah agar semakin tinggi. Kreasi dan inovasi dalam manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur sangat diperlukan. [wwn]

Rate this article!
Tags: