Enam Perda Surabaya Dibatalkan Mendagri

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Beberapa waktu lalu, pemerintah pusat  mengumumkan telah membatalkan dan menghapus   sebanyak 3.143 perda  yang dianggap bermasalah. Dari ribuan perda tersebut terselip  6 perda dari Kota Surabaya yang dihapus karena bermasalah.
Berdasarkan Keputusan Mendagri RI, perda  dari Kota Surabaya yang bermasalah tersebut adalah Perda 14 tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,  Perwali 5 tahun 2013 tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi bersama,  Perda no 16 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu Perda  no 4 tahun 2011 Pajak Daerah, Perda  Retribusi Pengendalian  Menara Telekomunikasi. Dan terakhir adalah Perda 12 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Bagian Hukum Kota Surabaya Ira Tursilowati  mengakui soal adanya 6 Perda yang dibatalkan oleh Mendagri. Namun pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi.   Kalau pun pihaknya mengetahui  6 perda tersebut dihapus berdasatkan  list keputusan Mendagri yang beredar saat ini.
“Untuk sementara ini kami masih belum  melakukan sesuatu karena belum ada surat resmi dari Mendagri. Namun begitu, sebenarnya Perda yang dibatalkan itu sudah direvisi atau ada perubahan Perda,” jelas wanita berjilbab ini.
Ia menambahkan Perda yang dibatalkan diantaranya adalah perda menara telekomunikasi yang sebenanya Pemkot sedang mengajukan rencana perubahan perda tersebut.  Bahkan sekarang ini perubahan perda  itu sedang dikaji untuk perhitungan retribusi.
“Dan perubahan Perda Menara Telekomunikasi ini sudah masuk dalam prolegda 2016,” cetusnya.
Sedangkan untuk perda 12 tahun 2012 tentang IMB itu sendiri, masih lanjutnya, pemkot sudah melakukan revisi. Dan ini dengan telah terbit  perda perubahan no 9 tahun 2013. “Jadi perda yang dibatalkan itu sudah dievaluasi dari pusat dan sudah disesuaikan dengan perda yang baru yaitu 9 tahun 2013,”katanya. (geh)

Tags: