Enam PNS Bojonegoro Dipecat

PNS MDBojonegoro, Bhirawa
Data yang tercatat di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bojonegoro, sedikitnya ada tujuh orang pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bojonegoro, selama tiga tahun mulai dari 2012 hingga 2014 diperhentikanĀ  karena melanggar disiplin pegawai.
Hal itu diungkapkan oleh kepala bidang pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bojonegoro, Lusiana Kamis (15/1). “Ada enam PNS dari total tujuh yang diperhentikanĀ  dengan tidak hormat melanggar disipliner, satu PNS pemberhentian dengan hormat karena menolak diklat prajabatan dan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat CPNS,” jelasnya.
Menurutnya, dari enam PNS yang diperhentikan dengan tidak hormat terjadi di tahun 2012 sebanyak lima orang PNS melanggar disipliner atau sering bolos masuk kerja, dan pada tahun 2014 satu orang telah menyalahgunakan anggaran atau kasus tipikor. “Sedangkan dari lingkup Dinas Pendidikan terdapat satu PNS menjadi joki ujian nasional,” ungkapnya.
Dijelaskan, untuk kasus pelanggaran disiplin PNS itu bukan saja yang berhubungan dengan pekerjaan di kantor, tapi juga pelanggaran disiplin yang berkaitan dengan urusan rumah tangga seperti perceraian. Sebagaimana dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 Bab 1 Pasal 1 poin 3, yakni setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. [bas]

Rate this article!
Tags: