Enam PNS Sidoarjo Dipecat Dengan Tidak Hormat

49PNSSidoarjo, Bhirawa
Ini peringatan bagi PNS Sidoarjo agar tak melakukan pelanggaran. Selama tahun 2014 lalu, total ada 23 PNS yang mendapat sanksi karena melakukan pelanggaran. Menurut data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, rinciannya ada 16 PNS melakukan pelanggaran berat dan tujuh PNS melakukan pelanggaran disiplin sedang.
Dari 16 PNS yang melakukan pelanggaran berat itu, yang diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat ada enam orang. Sedangkan yang diberhentikan dengan hormat ada empat orang, sementara yang diturunkan pangkatnya ada enam orang.
Menurut Kepala BKD Sidoarjo, Sri Witarsih SH, PNS melakukan pelanggaran berat biasanya karena tak masuk kerja tanpa ada keterangan yang terakulumulasi selama setahun. ”Karena pelanggaran berat ini ada juga PNS yang diturunkan pangkatnya selama tiga tahun,” jelas Witarsih, didampingi Kabid Pembinaan dan Pengembangan Pegawai BKD Sidoarjo, Happy Setyaningtias, Rabu ( 7/1) kemarin, di kantornya.
Bagi PNS yang melakukan pelanggaran yang masuk kategori sedang, kata Witarsih, sesuai aturan dilakukan  penurunan pangkatnya selama satu tahun. Agar PNS tak sampai melakukan pelanggaran berat, menurut Witarsih, atasan langsung PNS segera melakukan pembinaan. Agar pelanggaran yang dilakukan stafnya tak berlarut-larut dan bisa segera dicarikan solusinya. [ali]

Tags: