Enam Tahun Lagi Semua Tanah Kota Batu Sudah Bersertifikat

Beberapa bidang tanah milik warga Kota Batu belum memiliki sertifikat dan ditargetkan proses sertifikasi akan terselesaikan sebelum tahun 2025.

Kota Batu,Bhirawa
Saat ini persentase tanah bersertifikat di Kota Batu masih berada di angka 56, 2 persen. Tahun ini ditargetkan sebanyak 10.000 peta bidang tanah berhasil diukur dan 7.750 tanah memiliki surat hak tanah. Jika target sertifikasi per tahun tercapai maka diperkirakan tahun 2025 semua bidang tanah di Kota Batu sudah bersertifikat.
Diketahui, dari 52,6 persen tanah bersertifikat di Kota Batu, jumlah terbanyak ada di Kecamatan Batu. Yaitu, sebanyak 24.817 bidang bersertifikat dari 34.554 bidang tanah yang ada. Sementara di Kecamatan Junrejo ada 12.856 tanah sudah bersertifikat dari 23.725 bidang tanah yang ada. Adapun di Kecamatan Bumiaji dari 33.135 bidang tanah, baru 13.694 yang memiliki sertifikat.
Dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) diyakini mampu mempercepat pemetaan bidang tanah di Kota Batu. Kota ini sendiri memiliki luas 189.867.000 M2, dan diperkirakan ada lebih dari 91.414 bidang tanah. Dan sejauh ini sudah sudah ada sebanyak 51.367 bidang tanah yang sudah bersertifikat.
Adapun dari 10.000 peta bidang tanah yang ditargetkan untuk disertifikasi tahun ini berada di 3 Desa. Yaitu, Desa Pendem, Desa Bumiaji dan Desa Junrejo. Desa Bumiaji ditargetkan 3.553 bidang, Junrejo sebanyak 3.173 bidang sedangkan desa Pendem sejumlah 3.124 bidang.
“Dari jumlah tersebut hingga saat ini sudah terselesaikan 58 persen,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Andi Rapiuddin, Senin (22/4). Iapun optimis bahwa target pengukuran 10.000 bidang bisa terselesaikan lebih cepat. Diusahakan pada bulan Juli ini semua proses pengukuran sudah terselesaikan. “Dan di bulan berikutnyanya kita bisa fokus pada pendaftaran Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dan kegiatan rutin lainnya,”tambah Andi.
Perlu diketahui, dalam peraturan BPN sendiri untuk PTSL ini gratis dalam biaya penyuluhan, pengumpulan data yuridis atau atas hak, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah hingga penerbitan SK hak atau pengesahan data yuridis dan fisik. Begitu juga penerbitan sertipikat tanah, supervisi dan pelaporan juga tidak dipungut biaya. Namun ada biaya yang harus dikeluarkan untuk PTSL. Yaitu, berdasarkan keputusan tiga Kementerian, ada biaya sebanyak Rp. 150.000 untuk biaya patok dan pemberkasan.
Biaya tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Nilai tersebut untuk penyediaan surat tanah bagi yang belum memiliki, pemasangan dan pembuatan tanda batas atau patok, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Terpisah, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan agar tidak ada rasa khawatir bagi warga yang belum memiliki sertifikat. Untuk itu ia meminta program PTSL betul-betul dikomunikasikan oleh Kepala Desa maupun Lurah. “Program ini sebelumnya dikenal dengan operasi Program Agraria (Prona). Bedanya adalah PTSL ini mencakup ke seluruh Desa, tidak lagi hanya sebagian desa saja. Ini semua untuk kepentingan masyarakat agar masyarakat punya hak milik atas tanah,” ujar Punjul. [nas]

Tags: