Enam Tahun, Piutang PBB Kabupaten Situbondo Tembus Rp50 Miliar

Kepala BPPKAD Kabupaten Situbondo Hariyadi Tejo Laksono (tengah) saat memberikan penjelasan tentang tingginya angka piutang PBB di Situbondo yang menyentuh angka Rp 50 miliar, mulai tahun 2015-2020. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Hingga Juni 2020 kemarin, angka piutang PBB Kabupaten Situbondo tembus Rp 50 miliar. Angka sebesar itu dicatat mulai sejak tahun 2015-2020. Ditengarai uang miliaran rupiah itu masih ngendon di tangan para petugas pemungut pajak yang tersebar di Kantor Kelurahan/Desa se-Kabupaten Situbondo. Agar piutang PBB itu segera disetor, BPPKAD Kabupaten Situbondo menempuh jalur hukum ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

Menurut Hariyadi, macetnya uang PBB yang tidak segera disetorkan oleh petugas pemungut pajak itu masuk dalam katagori penyalahgunaan penerimaan. Mulai saat ini, aku mantan Kepala Bappeda Kabupaten Situbondo itu, para petugas pemungut pajak mulai dipanggil Kejaksaan Negeri. “Nanti saya juga akan melihat data piutang pajak diluar PBB. Jika sudah valid saya akan menempah langkah yang sama,” aku Hariyadi saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (28/).

Masih kata Hariyadi, ada berbagai alasan yang membuat petugas pemungut pajak PBB tidak segera menyetor ke kas daerah. Pertama, aku Hariyadi, rendahnya keterlibatan masyarakat dalam pembayaran PBB ke BPPKAD Situbondo.

Untuk itu, urainya, langkah tegas yang ia tempuh sebagai langkah serius untuk segera mengembalikan uang PBB ke kas daerah. “Dengan langkah hukum ini, nanti warga diharapkan memiliki sikap yang sama dengan pembayaran pajak STNK. Disana kan tegas, setiap jatuh tempo masyarakat harus membayar. Jika terlambat kena denda,” ungkap mantan Kabag Keuangan Pemkab Situbondo itu.

Langkah kedua, terang Hariyadi, lembaganya juga akan memberikan teguran kepada para wajib pajak (WP). Lalu setelah itu, sambung Hariyadi, BPPKAD Kabupaten Situbondo akan menerapkan pembayaran pajak secara online sehingga dapat menekan penyimpangan dana pajak PBB. “Nanti dengan berbasis online, masyarakat bisa mengecek sendiri uang pajak yang disetor sudah masuk atau sebaliknya. Inilah beberapa straregi kami agar piutang PBB segera disetor ke kas daerah,” urai Hariyadi.

Data yang diterima Bhirawa menyebutkan, dari 17 Kecamatan se-Situbondo angka ngendongnya dana PBB terbesar terjadi pada tahun 2015 yakni sebesar Rp 25 miliar dan selanjutnya pada tahun 2020 sebesar Rp 8 miliar. Lalu pada tahun 2019 sebesar Rp 5 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp 4 miliar. Terakhir tercatat tahun 2016 dan tahun 2017 sama sama sebesar Rp 3 miiar. “Sedangkan jumlah wajib pajak se-Kabupaten Situbondo tercatat sebanyak 273.843 orang,” pungkas mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo itu.[awi]

Tags: