Enam Terdakwa Dugaan Suap APBD-P Malang Dicabut Hak Politiknya

Enam dari 18 terdakwa dugaan suap APBD-P Malang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (19/12). [trie diana/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Sidang perkara dugaan suap dari Wali Kota Malang non aktif, Moch Anton terkait pembahasan APBD-P 2015 memasuki agenda putusan. Dalam perkara ini, 18 terdakwa anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 menjalani persidangan yang dibagi menjadi tiga sesi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (19/12).
Pada sesi pertama, diikuti enam terdakwa, yakni Sulik Sulistyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani yang duduk di kursi pesakitan.
Majelis Hakim Cokorda menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 11 Undang-undang Tipikor, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 55 ayat 1 UU Pidana. “Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjelaskan bahwa hadiah itu diberikan untuk mengubah hal yang bertentangan dengan kewajibannya dan telah dibagikan seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana.
Putusan para terdakwa berbeda-beda, terdakwa Sulik Sulistyowati, diputus penjara empat tahun delapan bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan pidana. Kedua, terdakwa Abdul Hakim diputus penjara empat tahun dua bulan dan denda Rp 200 juta subsider pidana satu bulan pidana. Ke tiga, Bambang Sumarto, divonis pidana penjara empat tahun delapan bulan dan denda Rp 400 juta subsider satu bulan pidana.
Ke empat, terdakwa Imam Fauzi, diputus pidana penjara empat tahun satu bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan. Ke lima, terdakwa Syaiful Rusdi diputus divonis empat tahun satu bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan. Dan terdakwa Tri Wahyudiani diputus empat tahun dua bulan dan denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan satu bulan.
“Akibat terbukti menerima gratifikasi seluruh atau sebagian hak-hak politik terdakwa dicabut selama tiga tahun ke depan,” tegas Hakim Cokorda.
Dalam pemberitaan sebelumnya, seluruh terdakwa diduga turut menerima suap terkait pembahasan APBD-P 2015. Kasus itu menjerat 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 sampai 2019 dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai diduga menerima suap terkait pembahasan APBD-P 2015 kala itu.
Semua nama anggota DPRD Malang yang disebutkan KPK diduga menerima suap dari Wali Kota Malang non aktif, Mochammad Anton terkait pembahasan APBD-P 2015 dengan nominal total yang yang dibagikan Anton mencapai Rp 600 juta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari Rp 700 juta yang diterima eks Ketua DPRD Muhammad Arief Wicaksono di mana ia terlebih dulu diproses KPK. [bed]

Tags: