Enam Terpidana Mati Dieksekusi 18 Januari

Terpidana Mati DieksekusiJakarta, Bhirawa
Kejaksaan Agung menyatakan enam terpidana mati kasus narkoba akan dieksekusi secara serentak pada 18 Januari 2015 di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan Boyolali.
“Keenam terpidana mati itu terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan,” kata Jaksa Agung RI HM Prasetyo di Jakarta, Kamis (15/1) kemarin.
Keenam terpidana mati tersebut, yakni, Namaona Denis (48) Warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) Warga Negara Brazil, Daniel Enemua (38) Warga Negara Nigeria, Ang Kim Soei (62) tidak jelas kewarganegaraannya, Tran Thi Bich Hanh (37) Warga Negara Vietnam dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, Warga Negara Indonesia.
Permohonan grasi dari keenam terpidana mati itu, sudah ditolak tertanggal 30 Desember 2014.
Dikatakan, lima terpidana mati akan dieksekusi di Pulau Nusakambangan dan satu terpidana mati dieksekusi di Boyolali, karena ditahannya di LP Bulu, Semarang, Jawa Tengah.
“Keenam terpidana mati itu sesuai peraturan, harus diberitahukan tiga hari sebelumnya,” ucapnya.
Ia menambahkan secara yuridis untuk pelaksanaan eksekusi sudah terpenuhi, termasuk juga dengan sisi teknisnya dengan berkoordinasi untuk regu tembaknya, rohaniawan dan dokter.
“Kami juga sudah menghubungi masing-masing duta besar terpidana mati itu,” ujarnya.
Dikatakan, eksekusi kali ini gelombang pertama, nanti menyusul gelombang berikutnya.
Sebelumnya, Kejagung akan melakukan eksekusi terhadap enam terpidana mati pada akhir 2014, namun ditunda karena masih menunggu aspek yuridisnya berkaitan dengan permohonan grasi. [ant.ira]

Tags: