Energi Untuk Kesejahteraan Masyarakat Jatim

Oleh :
Umar Sholahudin
Dosen Sosiologi FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

Saat ini Pemerintah Provinsi bersama DPRD Jawa Timur sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2050. Suatu rancangan produk hukum daerah yang sangat penting dan srategis dalam mengatur tata kelola energi daerah menuju ketahanan energi daerah yang lebih kuat dan bereksinambungan dalam mendukung proses pembangunan daerah Jawa Timur ke depan yangg lebih maju dan berkelanjutan. Pembangunan daerah (sosial, ekonomi, dan lingkungan) tak akan berjalan dengan baik, tanpa ada dukungan energi yang kuat dan memadai.
Laiknya sebuah pembentukan Peraturan daerah (Perda), termasuk pengajuan Raperda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2050 ini, didasarkan pada tiga pertimbangan penting, yakn pertimbangan filosofis, yuridis dan sosiologis. Pertimbangan Filosofis : dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, pada alinea ke empat, menegaskan bahwa tujuan negara ini dibentuk adalah untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkemajuan dan berkadilan. Sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, khususnya sumber daya energi, menjadi sebuah keniscayaan, bahwa bagaimana tata kelola sumber-sumber energi yang berlimpah harus dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pembangunan ketahanan energi daerah yang inklusif merupakan salah satu ikhthiar kita dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kedua, pertimbangan atau dasar yuridis. Pengajuan Raperda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2050 ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dalam ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 dan Peraturan Presiden no. 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Dua peraturan perundangan-undangan tersebut menjadi dasar dan rujukan yudiris bagi Pemeritantah Propinsi Jawa Timur untuk menyusun Rencana Umum Energi Daerah Propinsi (RUED-P) dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Ketiga, Pertimbangan dan dasar Sosiologis. Kita semua menyadari bahwa keberlangsungan hidup masyarakat membutuhkan energi, pembangunan Jawa Timur, terutama pembangunan industri, perdagangan, dan transportasi membutuhkan ketersediaan energi yang memadai. Energi menjadi komponen terpenting dan strategis dalam pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, pada saat yang sama Jawa Timur memiliki potensi dan sumber-sumber energi fosil maupun non-fosil atau terbarukan yang begitu besar. Antara sumber-sumber energi, ketersediaan energi, dan pemanfaatan energi untuk pembangunan haruslah berjalan secara seimbang dan berkelanjutan. Tata kelola energi di Jawa Timur harus mampu memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan nilai tambah pembangunan perekonomian daerah menuju kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Provinsi Jawa Timur adalah salah satu propinsi yang memiliki wilayah cukup luas dengan berbagai karakteristik wilayah dan potensi ekonomi yang menjanjikan, kondisi ini tentu saja akan menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor untuk berinventasi di sektor industri dan perdagangan, yang tentu saja semua itu akan berdampak bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi. Kondisi ini tentu saja akan berpengaruh pada kebutuhan dan ketersediaan energi yang berkesinambungan.
Oleh karena itu, pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan,dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal dan terpadu. Atas dasar inilah, Raperda tentang RUED diajukan.
Energi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Seiring dengan semakin bertambahnya penduduk Jawa Timur dan aktivitas pembangunan, khususnya sektor industri, perdagangan, dan transportasi yang semakin berkembang, kebutuhan, ketersediaan energi dan tata kelola sumber-sumber daya energi yang komprehensif, integratif dan visible yang terformulasikan dalam sebuah Perda adalah sebuah kebutuhan hukum yang penting dan strategis. Namun demikian, ada beberapa catatan terkait dengan pengajuan Raperda dimaksud, di antaranya adalah;
Pertama, Kebijakan pembuatan rencana umum energi daerah (propinsi) yang ingin dikembangkan Provinsi Jawa Timur, harus tetap berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakat. Spirit dan prinsipnya, kebijakan pembangunan dan pengembangan energi daerah harus lebih berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakat; kelangsungan hidup masyarakat (energi listrik misalnya) semakin terjamin secara lebih merata dan menyeluruh di pelosok daerah di Jawa Timur, begitu juga dengan kelangsungan sektor-sektor ekonomi daerah (Industri, perdagangan, transportasi) yang menyedot energi cukup besar, semakin terjaga. Dengan demikian, ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Lebih khusus lagi, energi daerah harus mampu menggerakkan potensi-potensi ekonomi daerah, khususnya usaha ekonomi mikro, kecil, dan menengah agar lebih berkembang.
Kedua, salah satu catatan penting terkait dengan Kebijakan rencana umum energi daerah adalah, Penggunaan energi fosil. Penggunaan energi fosil yang eksploitatif atau tak ramah lingkungan akan berdampak pula pada persoalan lingkungan, karena sumber pencemaran lingkungan yang menimbulkan efek rumah kaca yang pada akhirnya menyumbang pada peningkatan pemanasan global (global warming), hujan asam, meningkatnya keasaman tanah dan memicu berbagai penyakit yang mengancam jiwa manusia.
Ketiga, Salah hal penting dalam penyusunan Raperda RUED-P adalah sebelum membuat Perda RUED, pemerintah propinsi diwajibkan untuk terlebih dahulu untuk membuat Pemodelan Energi Daerah, Pengumpulan Matrik Program, Penyusunan Narasi RUED-Propinsi. Ketiga hal ini yang akan menjadi roll material yang akan dituangkan dalam Raperda dimaksud. Dengan demikian, kita akan mendapat gambaran kebijakan “ketahanan energi” daerah yang lebih utuh, integratif, terpadu, dan berkelanjutan.
Keempat, Seiring dengan bertambahnya penduduk, kebutuhan energi untuk pembangunan dan peningkatan ekonomi daerah yang semakin meningkat, pada saat yang sama sumber-sumber energi fosil (energi minyak bumi) yang semakin menipis, maka membangun ketahanan energi daerah harus ditopang dengan kebijakan yang sinergis antara Kebijakan konversi energi, konservasi sumber daya energi, dan diversifikas energi.
Keempat, Pembangunan dan pengembangan sumber daya alam khususnya sumber-sumber energi daerah, meskipun diyakni akan memiliki efek ekonomi yang cukup menjanjikan bagi pembangunan daerah, penerimaan daerah, dan kesejahteraan masyarakat lokal, namun pembangunan sumber daya alam khususnya energi juga kerapkali menimbulkan konflik sumber daya alam dengan masyarakat sekitar. Potensi-potensi konflik ini yang perlu untuk diantisipasi agar tidak menjadi konflik sumber daya alam yang terus berlanjut.
Dokumen Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2050 ini diharapkan menjadi pedoman (guiden) yang bersifat integralistik-komprehensif bagi pemerintah propinsi dan kabupaten/kota dalam proyek pembangunan dan pengembangan energi daerah yang lebih ramah terhadap lingkungan dan ramah terhadap kehidupan sosio-kultural masyarakat lokal. Sehingga tujuan pembangunan dan pengembangan energi daerah tidak hanya sekedar untuk meningkatkan devisa daerah, tapi juga kualitas kehidupan masyarakat lokal dan sustainability dapat diwujudkan.

———– *** ————

Tags: