ESDM Terapkan LTSHE dan Celengan Listrik

Setiajit SH, MM

Tingkatkan RE di Madura
Surabaya, Bhirawa
Kondisi geografis membuat wilayah Madura dan beberapa daerah di Jatim hingga saat ini belum tersentuh listrik. Untuk mengatasi kendala tersebut Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim akan membagikan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) dan menerapkan sistem celengan listrik.
Data dari ESDM Jatim, hingga saat ini Rasio Elektrifikasi (RE) mencapai 94,64 persen dan masih ada 568.030 keluarga yang belum menikmati listrik . RE di Pulau Madura masih cukup rendah, terutama Sumenep yang RE mencapai 58,40 persen. Sedangkan Sampang 68.84, Pamekasan 79,04 dan Bangkalan 82,61.
“RE di Kabupaten Sumenep sangat rendah, karena ada 126 kepulauan kecil yang dihuni rumah tangga dan sulit dijangkau,” kata Kepala Kepala Dinas ESDM Jatim, Setiajit, SH, MM, Minggu (3/3).
Untuk mengatasai dan mendongkrak RE di wilayah yang tak terjangkau terutama di kepulauan yang ada di Sumenep, ESDM akan membagikan 1300 LTSHE.
Cara kerja lampu ini cukup praktis karena terhubung dengan batrey dengan tenaga surya. Prinsip kerja LTSHE adalah energi dari matahari ditangkap oleh panel surya, diubah menjadi energi listrik kemudian disimpan di dalam baterai. Energi listrik di dalam baterai ini yang kemudian digunakan untuk menyalakan lampu. “Setiap satu rumah akan diberi lampu dan batrey yang bisa bertahan selama 2 tahun,” kata Setiajit.
Lebih lanjut ia menjelaskan, nantinya juga akan menerapkan sistem celengan listrik, yakni tiap hari warga penerima LTSHE wajib memasukkan uang Rp1.000 kedalam kaleng selama dua tahun untuk membeli batrey. “Saya rasa satu hari Rp 1.000 tidak berat dan dari tabungan itu bisa untuk membeli batrey yang garansinya dua tahun,” kata Setiajit.
Selain sistem LTSHE, nantinya Dinas ESDM Jatim akan bekerjasama dengan PLN untuk memasang sambungan dan instalasi listrik di Madura sejumlah 107,518 terdiri dari Bangkalan 9.635 sambungan, Sampang 28.728 sambungan, Pamekasan 10.596 sambungan dan Sumenep 58.564 sambunga. “Ini juga merupakan bagian dari program 99 hari kerja Gubernur Jatim,” katanya.
Perlu diketahui, kebijakan pembagian LTSHE ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 47/2017. Pada Perpres tersebut tertulis, LTSHE diperuntukkan bagi warga yang rumah tinggalnya belum tersambung dengan jaringan listrik yang berada di daerah perbatasan, tertinggal, terisolir, dan pulau-pulau terluar.
Pun Perpres tersebut juga berbunyi, penerima LTSHE dilarang memperjualbelikan atau memindahtangankan LTSHE kepada pihak lain. Hal tersebut wajib dilakukan supaya daerah yang belum teraliri listrik setidaknya dapat merasakan penerangan lampu. [wwn]

Tags: