Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji Penuhi Panggilan Panwaslu

Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji

Surabaya, Bhirawa
Setelah sempat tidak memenuhi panggilan pertama, Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya . panggilan ini untuk untuk klarifikasi dugaan pelanggaran kampanye berupa sosialisasi salah satu pasangan calon Pilkada Jatim di rumah dinasnya, Minggu (27/5).
“Hari ini (4/6), Pak Armuji menghadiri surat panggilan kami yang kedua,” kata Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo di Surabaya, Senin (4/6).
Menurut dia, kedatangan Armuji kali ini menindaklanjuti adanya laporan ke Panwaslu Nomor 03/LP/PG/Kot/16.01/V/2018 dari salah seorang guru warga Pagesangan IV Utara Lapangan Blok A 21 Surabaya, Ali Azhar pada Kamis (31/6).
Armuji diminta memberikan klarifikasi perihal kegiatan silaturahmi/buka puasa bersama dengan Ketua Paguyupan Bunda PPT dan koordinator kelurahan se-Kota Surabaya yang dilaksanakan pada 27 Mei 2018.
Menurut Margo, saat dimintai klarifikasi Armuji membantah ada kampanye di rumah dinasnya. Menurut Armuji, acara tersebut hanya silaturahmi dengan elemen masyarakat Surabaya.
Meski demikian pihak Panwaslu mengaku masih akan melakukan klarifikasi dengan pihak lain terutama pelappor. “Tapi kita masih mencocokan dengan saksi dan pihak-pihak pelapor dan terkait yang mengerti kegiatan di rumah dinas DPRD Surabaya Jalan Porong itu,” katanya.
Saat ditanya apakah ada bukti menguatkan jika Armuji melakukan pelanggaran kampanye, Hadi Margo mengatakan sampai saat ini hanya sebatas foto saja. “Kami mencoba menggali apa ada bukti bahan kampanye berupa stiker, pamflet dan lainnya yang dibagikan pada saat kegiatan tersebut,” katanya.
Untuk selanjutnya, dia akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan apakah Armuji terbukti melakukan pelanggaran atau tidak. “Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, maka Panwaslu akan menyerahkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan,” katanya.
Seperti dalam UU Nomer 10/ 2016 tentang Pilkada, bahwa pejabat daerah tidak diperbolehkan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Selain itu, pejabat negara juga dilarang menggunakan fasilitas negara berupa rumah dinas berdasarkan UU 23/ 2014 tentang pemerintahan daerah dan DPRD.
Ketua DPRD Surabaya Armuji sebelumnya membantah jika pihak melakukan pelanggaran kampanye Pilkada Jatim. Ia mengatakan bahwa kegiatan yang digelar di rumah dinasnya hanya kegiatan silaturahmi dan buka bersama biasa. [gat]

Tags: