Evaluasi Membingungkan, Pimpinan Dewan Ancam Ngeluruk Mendagri

Abdul Halim Iskandar

Abdul Halim Iskandar

DPRD Jatim, Bhirawa
Pimpinan DPRD Jatim ancang-ancang akan ngeluruk Mendagri terkait hasil evaluasi Perda APBD Jatim 2015 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ancaman itu dilakukan menyusul adanyai 15 item yang dievaluasi oleh Kemendagri, ternyata tidak ada kesesuaian antara Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-undang (UU) yang menjadi pijakan hukum.
“Saya rasa Kemendagri kurang detil dan tidak cermat dalam melakukan evaluasi Perda APBD.  Apalagi pijakan hukum yang dipakai, khususnya antara PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Pusat,  Provinsi dan Kabupaten/Kota bertolak belakang dengan UU Pemerintahan Daerah yang baru, ” ujar Ketua DPRD Jatim  Abdul Halim Iskandar saat dikonfirmasi Selasa (16/12).
Di antara 15 item evaluasi APBD Jatim 2015 dari Kemendagri adalah menyangkut pengalokasian anggaran untuk bidang pendidikan,  perbaikan sarana dan prasarana serta bidang  kesehatan. Dicontohkan Halim,  pengalokasian untuk dana hibah seluruhnya dilarang.  Padahal,  dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga termasuk hibah.
“Dalam evaluasi dinyatakan bahwa alokasi anggaran untuk peningkatan sarana dan mutu pendidikan dilarang karena itu bukan kewenangan provinsi. Padahal dalam UU Pemda yang baru jelas-jelas dinyatakan provinsi memiliki tanggungjawab pendidikan tingkat SMA/SMK sederajat.  Selain itu dana BOS itu tergolong dana transito untuk kabupaten/kota yang mampir ke provinsi melalui mekanisme hibah, ” beber pria yang juga menjabat ketua DPW PKB Jatim ini.
Bahkan kata Halim,  alokasi anggaran  pendidikan Jatim dinilai Kemendagri belum memenuhi amanat UU yang mewajibkan 20% dari APBD. Alokasi  Jatim  saat ini baru di kisaran 17%. Padahal sesuai hitungan tim anggaran dan DPRD Jatim sudah mencapai 21%, karena pengalokasian anggaran pendidikan di Jatim menggunakan pendekatan fungsi pendidikan.
“Ketidakcermatan ini mungkin terjadi akibat Kemendagri dalam melakukan evaluasi hanya mengacu pada berkas semata tanpa mengundang tim anggaran dan DPRD untuk diklarifikasi,  seperti era pemerintahan sebelumnya. Karena itu dalam waktu dekat kami akan lakukan klarifikasi sekaligus meminta dilakukan pembahasan mendasar dan legal, ” harap kakak kandung ketum DPP PKB Muhaimin Iskandar.
Diakui Halim,  dampak lain yang bisa timbul akibat evaluasi dari Kemendagri yakni pembatalan Perda APBD Jatim 2015. Sehingga secara otomatis Jatim akan menggunakan APBD tahun sebelumnya.  “Kalau menggunakan APBD 2014, praktis hanya anggaran rutinitas yang bisa digunakan. Sedangkan anggaran untuk skala prioritas pembangunan  tidak bisa direalisasikan, ” pungkasnya. [cty]

Tags: