Evaluasi PBB P2, Bapenda Optimis Penuhi Target

Tampak rapat evaluasi Tim Penerimaan PBB P2 Kabupaten Blitar oleh Bapenda Kabupaten.

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, optimis tahun 2018 Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBBP2) memenuhi target.
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Ismuni dalam rapat evaluasi penerimaan PBBP2 di Kantor Pemkab Blitar, Jalan Kusuma Bangsa, Kanigoromengatakan evaluasi triwulan pertama tahun 2018 ini capaian PBBP2 di Kabupaten Blitar sudah mencapai angka 13,37 persen. Jumlah tersebut naik sekitar 4 persen lebih jika dibandingkan dengan penerimaan triwulan pertama di tahun 2017 yang hanya sekitar 9,69 persen.
“Capaian PBBP2 tahun ini merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya selama beberapa tahun terakhir,” kata Ismuni.
Lanjut Ismuni ada lima Kecamatan yang sudah cukup efektif dalam penerimaan PBBP2, diantaranya Kecamatan Bakung yang sudah mencapai 69,66 persen, Kecamatan Pangungrejo 61,10 persen, Nglegok 31,14, Srengat 20,56 persen dan Wonotirto 21,8 persen. Sementara 11 kecamatan dinyatakan tidak efektif penerimaan PBBP2 nya.
“Ada yang sudah efektif ada yang memang tidak efektif sehingga perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Sedangkan untuk kecamatan yang belum efektif dalam memenuhi target, pihaknya menghimbau agar petugas kecamatan sering melakukan evaluasi ditingkat kecamatan. Pihaknya juga meminta petugas kecamatan rajin mendatangi desa. Dengan demikian diharapkan ke depan target PBBP2 semakin meningkat. Karena PBBP2 penting untuk meningkatkan pembangunan di Kabupaten Blitar. Selain itu PBBP2 juga bisa mengenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jangan hanya ditanya melalui telefon. Jadi harus sering didatangi agar segera lunas,” jelasnya.
Selain itu dikatakan Ismuni, secara keseluruhan penerimaan PBBP2 triwulan pertama tahun 2018 ini mencapai Rp 28.167.516.500. Sedangkan target PBB P2 tahun ini naik sekitar Rp 4 miliar. Tahun 2017 lalu target PBB P2 sebesar Rp 28 miliar tahun ini naik menjadi Rp 32 miliar.
“Untuk PBBP2 tahun ini mengalami kenailan sekitar 4 miliar dan kami harap dengan peningkatan target itu diimbangi dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sehingga target terpenuhi,” terangnya.
Sementara perlu diketahui objek PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Bumi yang dimaksudkan adalah Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Bangunan adalah Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. Sedangkan Kawasan adalah semua tanah dan bangunan yang digunakan oleh perusahaan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan di tanah yang diberi hak guna usaha perkebunan, tanah yang diberi hak penguasaan hutan dan tanah yang menjadi wilayah usaha pertambangan. Hal ini sesuai dengan Penjelasan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang PDRD Pasal 77 ayat 1.
Sementara Subjek Pajak dan Wajib Pajak PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Orang Pribadi atau badan. [htn.adv]

Tags: