Evaluasi Pelaksanaan Prokes

HM Irsyad Yusuf

HM Irsyad Yusuf
Penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Pasuruan masih terjadi. Agar virus ini terkedali, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pasuruan untuk mengkondisikan masing-masing jajaran hingga stafnya, dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Upaya itu memutus mata rantai penularan virus Covid-19 di lingkungan perkantoran.
Gus Irsyad, panggilan akrabnya menyatakan, kuncinya terletak pada sikap disiplin dan saling kontrol dalam melaksanakan semua protokol kesehatan. Baik pemakaian masker, selalu menerapkan physical distancing dalam aktivitas keseharian di kantor maupun rajin mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
“Mari secara bersama-sama kita evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan di era kenormalan baru. Saya titip kepada semua Kepala OPD supaya bisa memantau penerapannya di kantornya masing-masing. Sehingga potensi munculnya klaster baru Covid-19 di perkantoran bisa kita cegah bersama,” ujar Gus Irsyad.
Di sisi lain, pejabat nomer satu di Kabupaten Pasuruan juga menginstruksikan agar dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap segala aktivitas di era kenormalan baru. Baik sektor pariwisata maupun keagamaan. Sehingga dapat diketahui, apakah upaya sosialisiasi dan simulasi yang telah dilakukan selama ini sudah maksimal atau belum.
“Dalam SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan tertanggal 21 September 2020 disebutkan bahwa terhitung tanggal 24 September sampai 8 Oktober 2020, seluruh kegiatan di Kabupaten Pasuruan yang mendatangkan massa, untuk sementara waktu dihentikan atau ditunda. Evaluasi dilakukan dalam waktu dua minggu ke depan. Sehingga angka kasus di Kabupaten Pasuruan yang hingga saat ini masih masuk zona merah dengan resiko tinggi dalam peta sebaran Covid-19, bisa ditekan,” urainya.
Gus Irsyad menjelaskan penerbitan SE Nomor 360/22/COVID-19/IX/2020 tersebut untuk memonitor penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan. Sekaligus pemberlakukan beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait hajatan, pentas musik, seni dan budaya, penyelenggaraan TPQ dan Madin juga kegiatan keagamaan lainnya di Kabupaten Pasuruan. Sehingga ditargetkan mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secepatnya.
“Perihal masyarakat yang ingin menggelar hajatan, pentas musik, seni dan budaya, kami minta untuk menunda sementara waktu,” kata Gus Irsyad.
Dalam SE tersebut, seluruhnya harus melaksanakan ketentuan yang sudah ditetapkan. Diantaranya adalah menerapkan protokol kesehatan dengan menjalankan 5 M. Yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, meningkatkan daya imun dan memperbanyak doa, menerapkan perilaku pola hidup bersih dan sehat, menyediakan tempat cuci tangan dan petugas pemeriksa suhu badan hingga mengatur jadwal atau jam kerja. [hil]

Rate this article!
Tags: