Faried Tuding Ada Ilegal Mining

Fauzi Faried

Fauzi Faried

Surabaya, Bhirawa
Perseteruan R Bambang Caleg DPR RI Partai Gerindra dari dapil satu (Surabaya-Sidoarjo) dengan Anggota Komisi A DPRD Jatim, Fauzi Faried agaknyaterus berlanjut.
Faried menegaskan seluruh pengakuan R Bambang kepada media terkait izin penambangan tidak sesuai dengan fakta di lapangan artinya banyak yang diputarbalikan.
Dijelaskan pria yang juga dari Partai Gerindra ini jika PT Antam yang dalam perjalanannya beralih dengan PT Padmanaba  yang disebutkan telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) untuk menambang , mengelola dan menjual pasir besi yang terletak  di Desa Wotgalih Lumajang dipertanyakan keasliannya. Mengingat dalam izin tersebut tidak ada batas waktunya.
”Bagaimana mungkin izin tidak ada batas waktunya. Wong kontrak rumah saja ada batas waktunya. Saya melihat jika R Bambang mencoba menjual surat izin kemana-mana, tanpa ada bukti jika dirinya memiliki bukti lokasi tambang. Hal ini diperkuat dengan surat dari Disperindag dan ESDM Kab. Jember misalnya disana tidak pernah ada eksplorasi,”tegas Faried dengan nada tinggi,Senin(7/4).
Apalagi, lanjut Faried lahan tambang yang diklaim milik PT Padmanaba di Lumajang adalah milik TNI AU, dan kini izinya sudah mati. ”Bagaimana lahan yang bukan miliknya diklaim, ini khan bahaya.  Bahkan ditengarai IUP milik PT Agyta yang ada di Jember dipakai untuk eksplorasi di tempat lain di Desa Wotgalih Lumajang yang notabene milik TNI AU,”lanjut Farid dengan nada tinggi.
Kalau ini sampai terjadi maka ada indikasi R Bambang telah melakukan ilegal mining. Dan tentunya negara dirugikan miliaran rupiah dan ini sudah masuk dalam ranah pidana. Karenanya, pihak KPK harus segera turun tangan untuk menyelidiki masalah ini.
Hal senada juga diungkapkan Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Ir Dewi J Putriatni. Menurutnya sesuai aturan pelaksanaan penambangan harus dilakukan sesuai izin IUP yang dikantongi. Sebaliknya, jika pelaksanaannya dilakukan tidak sesuai dengan IUP, maka yang melakukan bisa dilakukan penindakan hukum dan masuk dalam rana pidana.
”Sesuai aturan yang ada, jika ada penambangan antar kabupaten/kota maka izinnya di provinsi. Sebaliknya jika benar yang dilakukan R Bambang itu memiliki izin penambangan di Jember, namun kemudian dia yang melakukannya di Lumajang, maka yang bersangkutan dapat digolongkan melakukan illegal mining. Adapun sanksinya jelas yaitu pidana,”papar pejabat perempuan ini yang diklarifikasi lewat telepon genggamnya.
Seperti diketahui, dalam pengakuannya di realase, R Bambang mengaku dirinya merasa dipojokan dengan tudingan yang dilakukan Fauzi Faried yang menyatakan dirinya telah memalsukan IUP untuk penambangan pasir besi di Kab. Jember. Sebaliknya, dia mengatakan ada kesengajaan terjadinya black campaign karena dirinya maju dalam pencalegan di DPR RI mewakili Gerindra.
Bahkan dalam realesenya, R Bambang menegaaskan saat ini dirinya tengah menunggu proses hukum terhadap pelaku unjukrasa pada tambang PT Agyta Dwisejahtera di Kab. Jember.  ”Sambil menunggu proses hukum lewat Manager Pemasaran kami, Ir M Jatim Isnanto kami mencoba melkukan pengiriman pasir besi dari hasil produksi di lokasi tambang Lumajang,”tegasnya kepada wartawan.
Ditambahkannya, karena hak pengolaan dan penjualan pasir besi PT Antam, Lumajang yang izin IUP eksploitasinya sudah lengkap dan sudah dikuasakan ke perusahaannya, maka R Bambang melakukan pengiriman pasir besi sekaligus membayar royalty ke negara.
”Sedang untuk eksportnya kami menggunakan PT Agyta. Ini karena kami yang bertanggungjawab di manajemen PT tersebut,”pungkasnya. [cty]

Rate this article!
Tags: