Fasilitas Dewan Sidoarjo Mulai Dipantau

Karikatur DewanSidoarjo, Bhirawa
Wacana yang dilemparkan Mendagri, terkait pelarangan ketua dewan tak boleh menggunakan ajudan membuat ketua dewan keteteran mengatur jadwal kegiatan. Karena wacana ini mendekati kepastian pemerintah akan mengeluarkan peraturan.
Ketua DPRD Sidoarjo, Sulamul Hadi Nurmawan, Selasa (9/12) kemarin membenarkan, adanya kemungkinan ketua dewan tak didampingi ajudan lagi. Untuk bupati, ajudannya juga dibatasi jumlahnya. Tentu saja aturan ini membuat kelabakan, biasanya jadwal kegiatan ketua dewan dipegang ajudan. Justru ajudan yang mengingatkan kapan harus melakukan kegiatan. Banyaknya kegiatan yang harus diikuti. Hal ini sulit dijalankan bila tak ada ajudan disampingnya.
Dari empat pimpinan DPRD Sidoarjo, hanya ketua dewan yang didapingi ajudan. Tiga wakil ketua sesuai protokol dilayani sopir saja. Tetapi tak semuanya menggunakan sopir pribadi. Tergantung pejabatnya, butuh sopir atau tidak. Untuk snack rapat kini dewan sudah menyesuaikan dengan aturan pengetatan anggaran. Dalam paripurna, sudah disuguhkan pisang godok dan kacang godok.
Menurut anggota dewan, fasilitas kegiatan anggota dewan mulai Januari 2015 mengalami penurunan tajam, seperti larangan rapat di hotel. Mamin, uang saku dan sebagainya. Bahkan tunjangan sewa rumah yang biasanya per bulan diterima Rp9 juta, kali ini diturunkan menjadi Rp3 juta saja. Tunjangan yang diterima hampir separuh dari yang sebelumnya. Sementara anggaran dewan sangat melimpah.
Uang saku kunker dipangkas tinggal sepertiganya saja. Untuk Bimtek yang selalu diadakan di hotel, kali ini dilarang. Dalam aturan baru ini harus dijalankan di ruang badan diklat.
Anggota dewan kini bekerja keras untuk menyelesaikan RAPBD 2015 yang batas akhirnya tinggal beberapa hari saja. Pemerintah pusat menjanjikan dana insentif daerah Rp25 miliar, bila pemerintah daerah dapat menyelesaikan APBD sebelum akhir tahun.
Ketua DPRD Sidoarjo, H Sulamul Hadi Nurmawan, mengungkapkan DPRD Sidoarjo baru efektif bekerja sebulan. Di waktu sisa 2014, DPRD harus lebih mengoptimalkan waktu untuk membahas APDB. Diharapkan 10 Desember sudah selesai untuk diserahkan ke Pemprov Jatim. Ia optimis Pemkab Sidoarjo tetap memperoleh DID sebesar Rp25 miliar. Karena sesuai aturan lama, APBD harus selesai pada Desember. ”Selama 20 hari di sisa waktu akan diperbaiki secepatnya,” paparnya.
Molornya pembahaaan APBD sudah terlihat sejak anggota DPRD Sidoarjo dilantik pada akhir Agustus. Sebelum nota APBD dibahas, seharusnya ada pembahasan KUA PPAS pada Juni lalu, kemudian ditindaklanjuti dengan pembahasan nota RAPBD 2015. ”Waktu itu kami tak bisa membahas KUA PPAS karena terganjal alat kelengkapan dewan,” tutur Ketua Fraksi PKS/Nasdem, Aditya Nindyatman. [hds]

Tags: