Fasilitasi LKP-PKBM Urus Badan Hukum

Badan HukuimPemkot Surabaya, Bhirawa
Dinas Pendidikan kota Surabaya siap memfasilitasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Lembaga Kursus Pendidikan (LKP) yang tersebar di seluruh wilayah Surabaya untuk mengurus badan hukum.
Upaya pertama yang dilakukan adalah dengan melakukan pendataan mana-mana lembaga yang belum mempunyai sama sekali sampai yang sudah melakukan proses pengajuan.
Menurut Kasi Pendidikan Masyarakat (Penmas) Dispendik Surabaya Thussy Apriliyandari, SE mengungkapkan selama enam hari dispendik melakukan pendataan kepada 455 LKP dan 37 PKBM untuk segera difasilitasi mendapatkan pelayanan seperti yang telah dilakukan kepada pendidikan formal beberapa waktu lalu.
Menurut Thussy, melalui pendataan ini menjawab kerisauan yayasan/lembaga pendidikan di Surabaya dalam melakukan percepatan pendaftaran dan pengesahan sebagai badan hukum.
”Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 pasal 71 Yayasan/lembaga yang telah berdiri dan berbadan hukum sebelum dikeluarkannya UU Yayasan, maka status badan hukumnya diakui melalui dokumen surat pemberitahuan dari Kemenkumham yang intinya menyatakan bahwa yayasan/lembaga telah diterima dan dicatat dalam daftar yayasan. Pasal tersebut kemudian dikuatkan pada UU. 23 Tahun 2014 pasal 278,” jelasnya Kamis (15/10).
Seperti diketahui Kadispendik Surabaya Dr. Ikhsan, S. Psi, MM menyampaikan layanan percepatan pengurusan serta konsultasi badan hukum terbagi menjadi empat golongan, pertama yakni bagi lembaga/yayasan yang memiliki akta dan sedang proses di Kemenkumham.
Kedua bagi lembaga/yayasan yang memiliki akta namun belum melakukan proses pengesahan yayasan di Kemekumham, ketiga golongan lembaga/yayasan yang tidak memiliki dokumen kepengurusan apapun, dan yang keempat bagi lembaga/yayasan yang ingin melakukan konsultasi.
Ikhsan menambahkan, setelah didata nantinya pihaknya akan mengundang Kemenkumham kembali.
Mantan Kepala Bapemas dan KB menegaskan layanan ini tidak bersifat memaksa bagi yayasan/lembaga. Yayasan ataupun lembaga dapat melakukan pengurusan sendiri Dispendik hanya memfasilitasi saja.
Ikhsan menambahkan, sementara ini status badan hukum yang tertuang dalam SK. Kemenkumham dipergunakan sebagai acuan dalam pemberian bantuan pendidikan seperti halnya BOPDA.
”Bagi yayasan/lembaga yang tidak ada dokumen apapun ketika melakukan pengurusan diharapkan membawa foto copy KTP, NPWP, keterangan domisili, nama-nama dan data-data calon pengurus serta melakukan pembayaran pengurusan akta,” jelasnya.
Masih menurut Ikhsan, terkait pengurusan akta Dispendik nantinya akan dibantu oleh asosiasi notaris  Surabaya yang siap melayani pengurusan di tempat. [dre]

Rate this article!
Tags: