Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Jombang Jadi Perhatian Dewan

Rapat Bapemperda DPRD Jombang bersama stakeholders yang membahas Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Gedung DPRD Jombang, Senin siang (07/09). [arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Jombang menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang. Hal ini terlihat dengan digulirkannya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jombang Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang merupakan Raperda Inisiatif DPRD Jombang, Senin siang (07/09). Rencananya, Raperda Penyelenggaran Pesantren ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Jombang pada tahun 2020 ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Mohammad Muhaimin mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Pesantren ini sudah masuk pada Prolegda (Program Legislasi Daerah) Jombang tahun 2020.

“Harapan kami Pemerintah Daerah ini bisa hadir di dalam lingkungan pesantren, maupun pondok-pondok yang ada di sekitarnya,” ujar Muhaimin.

Dengan adanya Perda Jombang tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Jombang nantinya, kehadiran Pemerintah Daerah di lingkungan pesantren diharapkan juga menyentuh hal integral di dalam pesantren seperti di sisi infrastruktur, penyelenggaraannya, maupun maupun yang berkaitan dengam anak didik (santri) yang ada di pesantren.

Disinggung lebih lanjut, jika Raperda ini nantinya ditetapkan menjadi Perda Jombang, apakah ada alokasi anggaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk pesantren-pesantren di Kabupaten Jombang, Muhaimin menjawab, implikasinya pasti ke hal tersebut.

“Jadi kalau misalnya hari ini, pesantren itu hanya pada hidupnya, rutinitasnya, itu hanya pada posisi sendiri-sendiri, tergantung dari lembaga itu, tapi kalau misalnya Perda Pesantren ini sudah diundangkan, maka sudah barang Pemerintah Daerah harus hadir kepada pesantren,” papar Muhaimin.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jombang yang juga merupakan salah satu pengasuh Pondok Pesantren di Jombang, Farid Alfarisi (Gus Farid) berharap, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini bisa memfasilitasi santri-santri dari pesantren salaf bisa difasilitasi Pemkab Jombang untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

“Diharapkan ijazah/ surat kelulusan dari pesantren salaf diakui oleh pemerintah sehingga bisa untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, meskipun untuk melanjutkan ke lembaga pendidikan formal,” pungkas Gus Farid.(rif)

Tags: