Fasilitator Pemberdayaan Harus Bersertifikasi

6-FOTO A yit-PNPM4Lamongan, Bhirawa
Kemampuan pendampingan oleh fasilitator pemberdayaan masyarakat selama ini sudah teruji, namun belum semua fasilitator bersertifikasi profesi fasilitator.  Padahal sertifikasi ini adalah amanat undang-undang. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Pemberdayaan Masyarakat Lamongan (APML)  Sulistiono saat Workshop UU Nomor 6/2014 Tentang Desa dan Bintek Sertifikasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat di Ruang Sabha Dyaksa Pemkab Lamongan, Senin (12/1). “Untuk kemampuan pendampingan, kualitas anggota APPML sudah cukup bagus. Bahkan beberapa sudah ada yang mengikuti pelatihan tingkat nasional yang diadakan bersama USAID,” ujar Sulistiono.
Namun sesuai amanat undang-undang, lanjut dia, fasilitator pemberdayaan masyarakat harus bersertifikat. “Untuk itu Bintek hari ini kami lakasanakan bekerjasama dengan Tempat Ujian Kompetensi Jogjakarta. Bahkan peserta hari ini yang hampir mencapai 200 fasilitator ada yang berasal dari Malang, Tuban, Bojonegoro, Kediri, Magetan, Sidoarjo, Gresik dan Madura,” sebut dia.
Terkait UU Desa, Sulistiono menyebut masih diperlukannya arahan dari pemerintah daerah kepada desa. “Terlepas dari berapapun besaran anggaran desa dari puat yang turun, masih diperlukan pemahaman atas kemampuan kapasitas desa. Desa harus mau berbenah dalam tata kelola pemerintahannya dan secara mendasar harus mampu membaca kebutuhan masyarakat, ” kata dia.
Disampaikan di tempat yang sama oleh Bupati Fadeli, menyikapi UU Desa, Pemkab Lamongan telah membuat berbagai langkah strategis. Meski sampai saat ini peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan baru ada dua, dan masih perlu banyak peraturan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan teknisnya.
Disebutkan oleh Fadeli, dana desa yang dikucurkan dari pemerintah pusat untuk Lamongan baru sebesar Rp 69.466.140.070. “Ini membuat kami harus melakukan berbagai langkah yang tentunya sesuai dengan peraturan yang ada untuk menambah dana desa ini,” kata Fadeli.
Di antaranya dengan mengalokasikan lagi melalui Alokasi Dana Desa sebesar Rp 121.980.407.500, kemudian bantuan keuangan desa sebesar Rp 16.815.000.000 dan ada lagi sumber pendanaan untuk desa yang diambilkan melalui pemasukan pajak daerah sebesar Rp 9.257.499.526. [yit]

Keterangan Foto : Sesuai amanat undang-undang, setiap fasilitator diharuskan bersertifikat. [suprayitno/bhirawa]

Tags: