Fatayat NU Rekom TKA Wajib Bahasa Indonesia

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Persoalan perempuan di Indonesia menjadi perhatian serius Fatayat NU. Bahkan dalam Kongres XV Fatayat NU di Surabaya, salah satu badan otonom NU itu merekomendasikan agar pemerintah lebih memberdayakan kaum perempuan karena keberadaan perempuan (ibu) yang mandiri dapat memperkokoh bangunan sebuah keluarga.
Diantara pemberdayaan kaum perempuan yang diharapkan Fatayat NU adalah di bidang ketenagakerjaan. Alasannya, angka pengangguran di Indonesia yang mencapai 23 juta orang ternyata didominasi kaum perempuan yang produktif.
“Pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5.5 persen ternyata belum mampu menyerap tenaga kerja di usia produktif. Untuk itu, pemerintah perlu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, peningkatan lapangan kerja harus dilakukan dengan mendorong sektor-sektor riil yang produktif di tingkat daerah,” ujar Yana Latifah ketua Komisi Rekomendasi Kongres XV Fatayat NU, Senin (21/9) malam.
Fatayat NU, lanjut Yana juga meminta kepada pemerintah supaya melindungi tenaga kerja Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pasalnya, masih banyak dijumpai kasus penganiayaan dan pelanggaran atas hak-hak kaum pekerja khususnya terhadap Tenaga Kerja Wanita di luar negeri yang luput dari perhatian pemerintah.
“Stop TKI dan TKW, Ayo Transmigrasi untuk mengurangi tindak kekerasan terhadap TKI dan TKW serta untuk mempercepat pemerataan ekonomi bangsa,” tegas Yana Lathifah.
Senada, Iis Nurhayati anggota Komisi Rekomendasi menambahkan bahwa Fatayat NU mendesak kepada pemerintah untuk mewajibkan bagi Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia bisa berbahasa Indonesia. Alasannya, persyaratan itu merupakan bagian dari perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia.
“TKI dan TKW yang bekerja ke luar negeri saja harus dikarantina dan diwajibkan menguasai bahasa negara penempatan. Kenapa TKA justru diperlakukan sebaliknya saat pemberlakukan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) mendatang. Ini jelas pemerintah tidak berpihak pada tenaga kerja dalam negeri,” tegas Iis Nurhayati.
Pihaknya juga mendesak pemerintah segera merevisi Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja di Luar Negeri. Pasalnya, pengiriman TKI dan TKW selama ini masih banyak yang bermasalah. [cty]

Tags: