Fatwa Haram MUI Atas Penggunaan Listrik Ilegal Bisa Tekan Pencurian Listrik

Pencurian ListrikSurabaya,Bhirawa
PT PLN Distribusi Jawa Timur berkeyakinan adanya fatwa “Haram” Majelis Ulama Indnesia (MUI) atas penggunaan listrik secara ilegal akan membantu PLN untuk meminimalisir tingkat kehilangan arus listrik di wilayah Jawa Timur. Sehinga target minimal kehilangan arus listrik sebesar 6,54% yang ditetapkan oleh PLN Pusat bisa tercapai.
Deputi Manager Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN Distribusi Jawa Timur, Pinto Raharjo mengatakan bahwa saat ini, tingkat kehilangan arus listrik di wilayah Jawa Timur masih cukup tinggi, mencapai 7,16% dari target nasional yang hanya dikisaran 6,54%.
Besarnya tingkat kehilangan arus tersebut ditengarai akibat dua faktor. Pertama akibat persoalan teknis yang mencapai 6,32% dan kedua karena non teknis seperti penggunaan listrik secara ilegal sebesar 0,85%.
Jika dilihat dari daerahnya, tingkat kehilangan arus terbesar berada di Madura yang mencapai sekitar 20%. Sementara di Surabaya mencapai sekitar 7% dan terendah di Gresik yang hanya sebesar 3%. Rendahnya tingkat kehilangan arus listrik di Gresik karena di kota tersebut pelanggan besar seperti industri sangat banyak, dimana untuk menyalurkan listrik ke mereka sangat dekat dengan Gardu Induk (GI). Menurutnya, ketika titik transaksi tidak begitu jauh dengan GI maka tingkat kehilangan akibat penguapan akan sangat kecil.
“Dan dengan adanya fatwa MUI nomor 17/2016 yang menyatakan bahwa penggunaan listrik secara ilegal ini hukumnya haram kami berharap tingkat kehilangan listrik akibat non teknis akan berkurang,” ujar Pinto Kamis (2/6).
Sejauh ini, ujarnya, sebenarnya PLN telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya menggunakan listrik secara ilegal serta keharusan untuk membayar tagihan susulan sesuai aturan ketika terbukti melakukan tindakan ilegal tersebut.
“Untuk tindakan kuratif, kami juga selalu melakukan operasi penertipan pengunaan tenaga listrik. Penertiban dilakukan setiap tiga bulan sekali di setiap lokasi. Kalau kita mendapatkan data anomali pada penggunaan tenaga listrik pelanggan, maka akan kita datangi juga dan kita periksa. Kalau ada travo yang sering rusak atau meledak juga akan kami datangi dan periksa,” tegas Pinto.
Dan selama 2016, PLN telah mendapati sejumlah pelanggan PLN yang telah melanggar dengan menggunakan tenaga listrik secara ilegal. Mereka juga telah diwajibkan untuk membayar tagihan listrik susulan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Sedangkan untuk menekan angka kehilangan arus akibat persoalan teknis PLN telah melakukan berbagai langkah seperti penggantian jaringan yang awalnya dari aluminium diganti menggunakan tembaga. Selain itu, PLN juga berupaya memperbaiki ruang-ruang di sekitar jaringan, misalnya dengan menebang pohon yang menempel dijaringan,” pungkasnya. [ma]

Tags: