Febra Pathurrachman: Cukai Rokok Lokal Jember Tembus 103 Persen

Febra Pathurrachman (tengah) Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember saat menjadi salah satu narasumber Desiminasi Kemampuan Layanan UPT di Bidang Pengajuan, Kalibrasi, Inspeksi dan Sertifikasi Produk yang digelar oleh UPT PSMB-LT Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Jawa Timur di Jembet, Kamis (26/9).

Jember, Bhirawa
Dana cukai rokok lokal Jember hingga Agustus 2019 tembus 103 % persen. Berdasarkan data di kantor Bea Cukai Jember, dari target Rp.24 milyar, hingga bulan Agustus 2019 sudah mencapai Rp. 25 Milyar.
Hal ini diungkapkan Febra Pathurrachman Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember saat menjadi nara sumber Desiminasi Kemampuan Layanan UPT di Bidang Pengajuan, Kalibrasi, Inspeksi dan Sertifikasi Produk yang digelar oleh UPT PSMB-LT Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Jawa Timur di Jembet, Kamis (26/9).
” Hingga saat ini, ada 20 perusahaan rokok lokal yang terdaftar, ” ujar Febra Pathurrahman kepada Bhirawa kemarin.
Menurut Febra, semua perusahaan rokok dalam pengawasan lembaganya, utamanya produksi rokoknya. “Meraka melaporkan produksi setiap bulan ke lembaga kami (bea cukai). Karena cukai kita pungut karena produknya bukan bahan baku,” tandasnya.
Sementara, Ketua Paguyuban Petani Jember (Panijem) Supar mengaku, bahwa perkembangan tembakau di Jember cukup baik. Namun perkembangan ini tidak diimbangi dengan dukungan DBHCHT untuk pembinaan petani ” Selama ini DBHCHT tidak jelas di kemanakan. Kalau DBHCHT benar-benar diaplikasikan kepada petani, misalnya untuk pelatihan tentang residu atau kimia terkait tembakau akan semakin bermanfaat. Dan kami sangat respek jika persoalan tembakau ini ditangani oleh lembaga tembakau bukan dinas pertanian,” tandasnya.
Terkait persoalan DBHCHT, Febra Pathurrachman mengaku para petani bisa mengakses PMK No.12/2019. Karena di dalam peraturan tersebut dijelaskan secara rinci DBHCHT masing-masing Kabupaten.” PMK No.12/2019 ini bisa diakses siapapun, dan bisa diketahui berapa DBHCHT masing-masing daerah. Kabupten Jember tahun 2019 DBHCHT sebesar Rp.53 M,” tandas Febra singkat.
Sementara secara terpisah, Kepala UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Lembaga Tembakau (UPT.PSMB-LT) Disperindag Prov.Jatim di Jember Siti Andriati Widartien mengaku, kegiatan Desiminasi Kemampuan Layanan UPT di Bidang Pengajuan, Kalibrasi, Inspeksi dan Sertifikasi Produk sengaja dilakukan agar masyarakat bisa memanfaatkan layanan lembaganya.
” Masyarakat tidak perlu jauh-jauh, karena lembaga kami bisa melayani semua kebutuhan pelaku usaha untuk sertifikasi mutu produk sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga produk yang dihasilkan bisa bersaing,” pungkasnya.(efi)

Tags: