Februari, Bojonegoro Berlakukan Penghasilan Tetap bagi Kades

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Bojonegoro, Bhirawa
Pemkab Bojonegoro mulai Februari akan memberlakukan penghasilan tetap bagi Kades, Sekdes  dan perangkat desa lainnya yang diambilkan dari Dana Alokasi Desa (ADD) sebesar 30 persen.
“Penerapan penghasilan tetap untuk Kades, Sekdes dan perangkat desa mulai Februari ini,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Supi Haryono, Rabu (14/1).
Ia yang didampingi Asisten I Pemkab Joko Lukito, dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPM) Djumari, menyatakan hal itu dalam dengar pendapat, dengan Komisi A DPRD setempat.
Menurut dia, diberlakukannya penghasilan tetap bagi Kades, Sekdes dan perangkat desa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 43  Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sesuai ketentuan itu, katanya, penghasilan tetap Kades  nantinya Rp 5 juta per bulan, Sekdes Rp 3,5 juta per bulan dan perangkat desa Rp 2,5 juta per bulan.
Penghasilan tetap itu, katanya, diambilkan sebesar 30 persen dari alokasi ADD 2015 dan ADD sebesar 70 persen dimanfaatkan untuk biaya operasional pemerintahan desa.
Ia menyebutkan di daerahnya Desa Campurejo, Kecamatan Kota, dan Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, memperoleh ADD Rp 1 miliar, karena masuk daerah penghasil migas. Begitu pula Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, memperoleh ADD Rp 1 miliar karena memiliki penduduk terbanyak. “Dari 419 desa yang ada, hanya ada tiga desa yang memperoleh ADD Rp 1 miliar, sedangkan lainnya perolehan ADD berkisar Rp 500 juta-Rp 700 juta per desa,” katanya.
Asisten I Pemkab Joko Lukito menambahkan penghasilan tetap Kades Rp 5 juta itu maksimal. Tapi Kades masih bisa memperoleh tunjangan lainnya, ketika melakukan kegiatan tertentu. Soal tanah kas desa yang sebelumnya sudah disewakan atau digadaikan oleh Kades, Sekdes atau perangkat desa tetap diperhitungkan dengan penghasilan tetapnya.  “Prinsipnya Kades, Sekdes atau perangkat desa yang sudah terlanjur menyewakan tanah bengkoknya wajib membayar,” tandasnya.  [bas]

Tags: