Feminist Lawyer Club dan Komnas Perempuan Desak RUU PKS Segera Di-Syah-kan

N.S Alam Prawiranegara

Jakarta, Bhirawa.
Ketua Umum Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) N.S Alam Prawiranegara mendesak agar RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), segera disahkan. Karena dengan UU PKS ini, bisa mewakili dan bisa memberikan perlindungan bagi korban. Mengingat posisi RUU PKS ini ada 3, yakni bagaimana cara penanganan, bagaimana cara perlindungan dan bagaimana cara pemulihan.

“RUU ini layaknya RUU Air Mata bukan mata air. Apalagi korban ada yang tidak mampu bicara maupun ada yang mampu bicara. Banyak anak yang jadi korban orang tuanya. Maka, marilah disyah kan RUU PKS dengan segera,” ajak N.S Alam dalam diskusi forum legislasi bertajuk “Urgensi Pengesahan RUU PKS “, di pressroom Parlemen-Senayan, Selasa (16/3).

Menurut NS Alam, pihaknya bersama salah satu anggota DPR RI dan Komnas Perempuan serta Pemerhati  PKS, telah membahas masalah ini sejak 2016 lalu. Sekarang pihaknya sangat berharap bagaimana DPR RI bisa menyesuaikan RUU PKS ini.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya (Nasdem), menyatakan; Meng-apresiasi atas konsen sektor PRIV at dalam RUU PKS ini. Dia menyebut The Body dan Magdalene.Co.

“Saya kaget, ternyata Body Shop konsen terhadap penghapusan Kekerasan Seksual. Mereka bahkan telah melakukan edukasi yang cukup intens. Ada sektor yang privat yang konsen, itu kan luar biasa,” cetus Willy dalam diskusi forum legislasi tersebut.

Keterlibatan publik, kata Willy, juga tidak terbatas pada perwakilan Komnas Perempuan saja. RUU PKS, sebelumnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020 lalu, melalui Komisi VIII DPR RI. Namun Komisi V III juga harus membahas RUU Kebencanaan. Kali ini, RUU PKS kembali masuk daftar Prolegnas 2021. Baleg DPR RI jadi pengurus dengan bekal kekuatan 3 fraksi, yakni Nasdem, PDIP dan PKB. [ira]

Tags: