Fenomena Calon Boneka Sarjana Ramai di Pilkades Serentak Mojokerto

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab Mojokerto, Ardi Sepdianto. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Mojokerto diwarnai fenomena politik yang memanas. Pasca munculnya aturan baru dalam Pilkades kali ini, yakni gelaran Pilkades serentak bisa diikuti warga dari luar desa maupun luar kota.
Beberapa potensi munculnya calon boneka dalam Pilkades tahun in menjasi trend baru yang sekarang berkembang. Menyangkut syarat minimal yang diikuti dua calon dan maksimal diikuti lima calon kepala desa.
Potensi munculnya boneka yang pertama adalah ketika calon hanya satu orang, sehingga Pilkades tak bisa digelar dan harus ditambah minimal satu peserta lagi. Inilah yang potensi muncul calon boneka.
Potensi yang kedua adalah, ketika calon lebih dari lima orang maka akan ada proses seleksi untuk menggugurkan peserta lainnya dengan sistem skoring, sehingga menjadi lima peserta. Proses seleksi peserta yang lebih dari lima itulah yang memungkinkan munculnya ‘Boneka Sarjana’. Artinya, calon yang ingin menggugurkan peserta lainnya cukup mendaftarkan empat orang sarjana yang masih muda. Akibatnya, peserta lainnya memiliki skor rendah dan gugur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab Mojokerto, Ardi Sepdianto mengatakan, proses seleksi bagi calon kepala desa yang lebih dari lima sudah diatur dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 tahun 2019.
”Kalau peserta lebih dari lima akan dilakukan skoring, itu diatur dalam Perbup Nomor 19 tahun 2019 yang mengacu pada tiga hal, yakni pendidikan, usia dan pengalaman di pemerintahan,” ungkapnya.
Masih, kata Ardi, kewenangan seleksi Cakades ada di panitia Pilkades yang mengacu pada Permendagri dan Perbup. ”Kita tidak bisa intervensi, jadi seleksinya mengacu pada skoring,” tegasnya.
Mengenai adanya informasi bahwa ada sejumlah kelompok yang akan dan ingin menggugurkan calon dengan membuat ‘Boneka Sarjana,” kata Ardi, selagi sesuai dengan aturan itu tidak dipermasalahkan.
”Setiap aturan kan ada celahnya. Yang jelas, kalau sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa tak boleh mengundurkan diri, dan ada sanksinya bagi yang melanggar. Nanti setelah pelaksanaan Pilkades serentak selesai, semua akan kita evaluasi,” tambahnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan juga bahwa strategi ‘Boneka Sarjana’ ini sudah disiapkan di beberapa desa di wilayah Kec Sooko, Mojokerto. Salah satu bakal Cakades yang berijazah sarjana telah merekrut empat sarjana lainnya yang masih muda untuk mendaftar.
Tujuannya, dua pesaingnya yang berijazah SMA termasuk incumbent akan gugur karena kalah di skoring panitia yang mempertimbangkan pendidikan, usia dan pengalaman di bidang sosial kemasyarakatan.
Sementara di desa lainnya justru mengantisipasi adanya serangan pendaftar ‘Boneka Sarjana’ dari daerah lain dengan mendorong sarjana di desa itu ikut mendaftar dalam Pilkades serentak 2019.
Sekedar informasi, pendaftaran bakal calon kepala desa dibuka sejak 22 Juli hingga 1 Agustus 2019. Sedangkan pelaksanaan coblosannya digelar 23 Oktober 2019. [kar]

Tags: