Fenomena Ujian PAS berbasis CBT E-Learning

Oleh :
Sri Sunarni, MPd
Guru PPKn MTs N 6 Pas Kabupaten Pasuruan

Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2491 tahun 2020 Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia tentang penetapan pedoman penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) tahun ajaran 2020/2021. Dalam SK itu ditetapkan jumlah hari efektif dan rincian hari libur madrasah yang tertuang dalam daftar kegiatan madrasah selama satu tahun pelajaran salah satunya kegiatan ujian semester. Dalam Kaldik di bulan Desember merupakan kegiatan ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) ganjil tahun pelajaran 2020/2021. Semua madrasah/sekolah menyelenggarakan ujian PAS secara serentak. Ujian PAS tahun ini merupakan ujian yang berbeda dengan tahun sebelumnya karena pandemi Covid 2019 yang terjadi saat ini menyebabkan pembelajaran tatap muka beralih menjadi belajar dari rumah (BDR) melalui daring maupun luring. Seluruh madrasah atau sekolah harus melakukan pembelajaran melalui daring sesuai Surat Keputusan Bersama Empat Menteri (SKB 4 Menteri) tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019.

Sejak diberlakukan SKB 4 Menteri mulai awal Maret 2020 seluruh madrasah atau sekolah melaksanakan pembelajaran daring maupun luring untuk menuntaskan kurikulum. Pembelajaran daring yang dilakukan madrasah atau sekolah bervariasi antara lain menggunakan google classroom, google formulir, quiziz, kahot, WA dan E-Learning dan lain-lain. Selama delapan bulan pembelajaran daring, seluruh madrasah atau sekolah mengalami dilema yang dirasakan guru maupun siswa. Dilema itu antara lain banyak sekali guru yang belum bisa menggunakan teknologi informasi (gaptek) IT, siswa tidak mempunyai HandPhone (HP) dan paket data yang harus tersedia, guru belum siap menggunakan aplikasi E-learning . Dilema itu merupakan Fenomena yang terjadi saat ini dan juga dialami MTs Negeri 6 Pasuruan Kabupaten Pasuruan. Madrasah melakukan pembelajaran daring menggunakan Quizizz, kahot, google classroom, telegram dan E-Learning. Apalagi Kemenag juga mewajibkan kepada madrasah untuk menggunakan aplikasi E-Learning Kemenag yang belum disosialisasikan kepada guru, sehingga banyak guru dilembaga kami harus belajar aplikasi ini.

Guru yang gaptek IT merupakan fenomena yang ditemukan karena guru sudah nyaman dengan metode konvensional dalam memberikan materi ke siswa sehingga guru malas untuk belajar menggunakan teknologi informasi, akibatnya guru sulit untuk memberikan pembelajaran secara daring. Fenomena yang lain yaitu ketersediaan HP dan paket data yang harus disediakan guru dan siswa, padahal tidak semua orang tua siswa mempunyai ekonomi yang cukup untuk membelikannya, menyebabkan pembelajaran daring menjadi tidak berjalan maksimal lalu pemerintah memberikan bantuan paket data sekitar bulan oktober setelah pembelajaran daring berjalan beberapa bulan. Selain itu juga belum disosialisasikan aplikasi E-Learning kepada guru tetapi tiap madrasah atau sekolah wajib menggunakannya dalam proses pembelajaran daring, hal ini menyebabkan guru dituntut harus belajar padahal pembelajaran daring harus tetap dilaksanakan.

Fenomena yang terjadi di madrasah atau sekolah juga terjadi di MTs N 6 Pasuruan, tetapi madrasah sudah dapat mengatasi itu dengan memberikan pendampingan khusus bagi guru yang gaptek IT sehingga bisa memberikan pembelajaran daring kepada siswa. Memberikan sosialisasi menu-menu di E-Learning dan cara menggunakannya kepada guru dan siswa secara berjenjang dan berkala sehingga kami bisa melaksanakan pembelajaran daring melalui E-Learning. Banyak sekali menu yang ada di E-Learning salah satunya Computer Based Test (CBT), yang sering digunakan oleh guru untuk memberikan soal ulangan harian dan ujian tengah semester kepada siswa sehingga mereka terbiasa menggunakan menu itu. CBT merupakan menu yang ada di E-Learning yang mempunyai kelebihan yaitu tanpa mengoreksi lagi nilai secara langsung keluar dan masuk ke menu rekap raport. Kelebihan inilah menyebabkan guru di MTs N 6 pasuruan melakukan ujian PAS semester ganjil menggunakan CBT sekaligus merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Agama (KMA) 183 dan 184 tahun 2019. Ketika proses ujian PAS berlangsung ditemukanI beberapa dilema yaitu ketersediaan HP dan paket data, koneksi sinyal HP siswa yang bermasalah. Dilema yang terjadi dapat diselesaikan oleh MTs N 6 Pasuruan dengan menyediakan leptop dan jaringan internet gratis, sehingga proses ujian PAS ganjil berjalan lancar.

———- *** ———–

Tags: