Fenomena Virus Corona dan Pentingnya PHBS

Oleh :
Irma Dian Permata
Praktisi Bidang Promosi Kesehatan Rumah Sakit, Staf Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) RSU Haji Surabaya.
Penyakit Pneumonia yang ditimbulkan oleh virus Corona telah merenggut nyawa ratusan warga China. Virus wabah penyakit yang berpusat di kota Wuhan terdeteksi di Hubei China dan di beberapa negara lainnya. Penyakit yang dikenal sebagai Flu Wuhan ini bersumber dari novel corona virus (NcoV) yang muncul menjelang tahun baru China.
Badan Kesehatan Dunia, WHO merilis hingga Kamis (6/2), tercatat kasus baru di Wuhan bertambah 4.110 kasus dan kasus penyebaran virus corona tercatat 28.018 di seluruh dunia. Dalam sehari, lebih dari 70 orang meninggal dunia dan menjadikan total kematian mencapai 549 di Provinsi Hubei. Kematian akibat virus corona di China secara total mencapai 562 dan di seluruh dunia tercatat 564.
Menurut Komisi Kesehatan China, dalam sehari penyebaran virus corona bertambah 2.987 kasus di Hubei. Angka tersebut menjadikan total infeksi virus corona mencapai 19.665 kasus di pusat penyebarannya. Hingga saat ini 14.314 pasien mendapat perawatan di Hubei, 765 diantaranya dinyatakan kritis. Saat ini kasus tersebut telah menyebar di berbagai negara sedikitnya ada 18 negara seperti Amerika, Korea Selatan, Jepang, Taiwan, Nepal bahkan telah meluas hingga Asia Tenggara seperti Vietnam, Malaysia, Singapura.
Organisasi kesehatan dunia WHO juga merilis status infeksi virus 2019-nCov ini sebagai fenomena Outbreak atau Kejadian Luar Biasa (KLB) guna meningkatkan kewaspadaan tingkat global. Situasi ini disebut Public Health Emergency Of International Concern (PHEIC). Hal tersebut diartikan sebagai peristiwa luar biasa yang menjadi risiko kesehatan publik bagi negara lain melalui penyebaran penyakit internasional, serta memerlukan respon internasional yang terkoordinasi. Intinya adalah PHEIC bertujuan untuk mendorong negara-negara untuk bekerjasama mengatasi ancaman. Apabila suatu wabah dapat menimbulkan risiko untuk lebih dari satu negara dan membutuhkan respon internasional yang terkoordinasi, maka hal tersebut dapat didefinisikan sebagai situasi darurat global.
Dengan kata lain, kriteria kejadian yang merupakan PHEIC adalah memberikan dampak atau berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat, kejadian luar biasa (KLB) atau sifat kejadian tidak diketahui, berpotensi menyebar secara internasional dan berisiko terhadap perjalanan ataupun perdagangan.
Dalam hal ini, deklarasi ini merupakan kesempatan WHO dengan panduan dari Komite Darurat Peraturan Kesehatan Internasional untuk menerapkan tindakan yang tidak mengikat, tetapi praktis dan politis signifikan sehingga dapat menangani perjalanan, perdagangan, karantina, penyaringan, dan perawatan.
WHO juga dapat menetapkan standar praktik global. Deklarasi ini menegsaskan bahwa darurat kesehatan saat ini serius dan harus menjadi tanggung jawab seluruh negara di dunia untuk menyelesaikannya. Pemerintahan negara-negara di seluruh dunia harus menerapkan kebijakan dan langkah strategis untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat,mengalokasikan pendanaan dan sumberdaya untuk meredam penyebaran virus.
Wujud nyata langkah strategis Pemerintah Indonesia dalam menanggulangi penyebaran virus corona adalah dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kapasitas Negara Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespon Wabah Penyakit,Pandemi Global, dan Kedaruratan. Implementasi dari Inpres 4/2019 dilaksanakan dalam kerangka mencegah, mendeteksi dan merespon.
Mencegah berfokus pada aspek-aspek penyempurnaan dan/atau pembentukan peraturan perundangan-undangan, peningkatan kemampuan surveilans dan analisis risiko, pengurangan risiko (mitigasi), penelitian dan pengembangan, kesiapsiagaan, peningkatan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral, pencegahan dan pengendalian resistensi antimikroba, dan peningkatan keamanan pangan.
Mendeteksi berfokus pada aspek-aspek sistem peringatan dini, investigasi, dan penanganan dini kasus berpotensi wabah. Merespons berfokus pada aspek-aspek manajemen darurat pembatasan penularan,penyelamatan dan evakuasi,dan pemulihan.
Hal tersebut juga diwujudkan oleh Kementrian Kesehatan dengan berbagai upaya dan langkah strategis dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi 2019-nCoV sesuai prinsip detect, to prevent and to response. Karena di Indonesia belum ada satupun terkonfirmasi kasus yang dilaporkan terjangkit 2019-nCoV, maka upaya deteksi dini dan upaya pencegahan yang perlu dilakukan.
Adapun upaya deteksi yang dilakukan adalah penguatan cegah tangkal di pintu masuk negara, tersedia dan berfungsinya 195 thermal scanner di 135 pintu masuk negara. Disiapkan logistik untuk mencegah masuknya virus 2019-nCoV seperti thermal, scanner, APD, masker N 95 dan Healt Alert Card. Selain itu juga Kementrian Kesehatan telah mengirimkan Surat Edaran Dirjen P2P mengenai Kesiapsiagaan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Penyakit Pneumonia dari Negara Republik Rakyat Tiongkok ke Indonesia kepada Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota, KKP, B/BTKL-PP, dan seluruh rumah sakit rujukan nasional dan regional, yang akan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan situasi.

Tags: