Finalisasi Pembahasan Raperda Penguatan Toleransi Kebhinekaan, Komisi A Gelar Public Hearing

foto ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Untuk finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penguatan Toleransi Kebhinekaan, Komisi A DPRD Jatim menggelar public hearing.
Dalam public hearing ini Komisi A DPRD Jatim mengundang unsur tokoh lintas agama, TNI/Polri, dan pemerintah kabupaten/kota di Jatim yang digelar di ruang paripurna DPRD Jatim, Kamis (28/6).
Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo ditemui usai public hearing mengatakan dalam pembahasan raperda tersebut Komisi A sudah melakukan ke tujuh kali di kabupaten/kota di Jatim dan finalisasi public hearing terakhir ini dilaksanakan di DPRD. “Setelah tahapan public hearing ini pihak Komisi A akan melaporkan ke pimpinam DPRD Jatim, dan hasil Raperda Penguatan Toleransi Kebhinekaan akan diumumkan serta disahkan pada paripurna 3 Juli 2018 mendatang,”ujarnya.
Freddy yang juga politisi asal Fraksi Golkar ini menjelaskan, dalam Raperda Penguatan Toleransi yang dibuat Komisi A ini untuk kepentingan publik bukan dari pemerintah saja.
“Dengan adanya Raperda ini kami berharap agar semua elemen masyarakat, pemerintah untuk tetap menjaga toleransi kebhinekaan yang sudah dibuat oleh para pejuang atau pendahulu bangsa Indonesia,”ujarnya.
Ia menyampaikan, peristiwa teror bom di Surabaya Jatim menyadarkan akan pentingnya pencegahan perkembangan radikalisme, ekstrimisme, dan terorisme. “Untuk itu, meningkatkan kesadaran dan pemahaman toleransi kebhinekaan sekali lagi sebagai penerus bangsa wajib, sehingga keutuhan NKRI tetap terjaga,”ujarnya.
Freddy menambahkan, dalam raperda yang dibuat Komisi A tersebut tetap menjunjung nilai – nilai toleransi dan nilai keberagaman. “Semua golongan tetap mengelola keberagaman dengan semangat toleransi, mutlak dibutuhkan untuk menggapai cita – cita bersama seperti yang telah tertuang dalam konstitusi Indonesia,”ujarnya. [cty]

Tags: