Fitra Tuban Desak Pengurangan Anggaran KPUD

Koordinator Divisi Advokasi FITRA Jatim, Miftahul Huda.

Koordinator Divisi Advokasi FITRA Jatim, Miftahul Huda.

Tuban, Bhirawa
Kualitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 9 Desember 2015 dinilai menurun. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban diminta melakukan penghematan serta pengurangan anggaran oleh berbagai elemen, diantaranya adalah Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jatim.
“Melihat kualitas Pilkada di Tuban yang menurutnya ‘jelek’, semestinya lembaga penyelenggara tidak memerlukan sampai sebesar saat ini Rp27,5 Miliar. Menurut saya anggarannya terlalu besar,” kata Miftahul Huda Divisi Advokasi FITRA Jatim, kemarin.
Mantan ketua Pergerakan Mahasiwa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tuban ini mencontohkan, gaji yang diterima komisioner KPU Tuban saat ini, Rp 6.500.000, semestinya dikembalikan seperti di Pilkada 2010 yang lalu, yaitu Rp 2.500.000. Karena penyelenggaraan Pilkada saat ini tidak lebih berat dari sebelumnya. “Selain gaji, KPU sebaiknya merubah rencana jumlah TPS yang ada di Tuban,” kata Miftah, kemarin.
Lebih lanjut Miftah merinci, dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) KPU merencanakan membuat 1.856 TPS di Kabupaten Tuban. Pembiayaan untuk di TPS membutuhkan dianggarkan 5.408.500.000 (Rp5,4 Miliar rupiah). Fitra menyarankan, sebaiknya jumlah di Kabupaten Tuban cukup satu TPS untuk satu desa atau 328 TPS saja sesuai dengan jumlah desa yang ada di Tuban.
Dengan begitu untuk TPS di Pilkada mendatang bisa cukup dianggarkan 1.566.000.000 (Rp1,5 Miliar), jika itu bisa dilakukan, anggaran yang bisa dihemat, menurut Miftah adalah Rp3.842.500.000. “Dengan begitu bisa menghemat anggaran untuk TPS saja sekitar 3,84 Milyar, jumlah ini besar apabila dialihkan untuk pembangunan,” terang Miftah.
Satu TPS satu desa, menurut Miftah cukup. Karena partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh banyaknya jumlah TPS perdesa. Pemilihan Kepala Desa saja, kata Miftah, meski satu TPS yang datang juga banyak. “Ini hanya satu contoh penghematan, masih banyak penghematan lainnya yang bisa dilakukan KPU,” terang Miftah.
Sementara itu, Ketua KPU Tuban, Kasmuri, mengatakan anggaran untuk Pilkada di Tuban disusun dengan asumsi kebutuhan dari KPU. Kemudian anggaran ini disetujui oleh Pemkab Tuban. “Ada usulan kebutuhan anggaran sesuai asumsi yang dibuat KPU, kemudian dari Pemkab Tuban menyetujui,” kata Kasmuri.
Terkait dengan masukan dari Fitra, KPU belum bisa menentukan berapa kebutuhan TPS di Pilkada 9 Desember 2015 mendatang. Kasmuri menjelaskan kalau saat ini masih dalam tahap proses pemutakhiran data dan daftar pemilih. Hasil dari proses inilah yang akan menjadi dasar KPU menentukan jumlah TPS yang ada di Tuban.
“Hasil ini yang akan menjadi dasar jumlah TPS sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2015, jadi sekarang kita belum mengetahui berapa jumlah TPS di Pilkada nanti, menurut PKPU nomor 4 tahun 2015, diketahui satu TPS maksimal untuk 800 pemilih, selain itu juga ada beberapa pertimbangan lain seperti jarak geografis suatu wilayah” lanjutnya menjelaskan.
Dia menekankan, kalau KPU merupakan penerjemah dan pelaksana UU yang dibuat DPR. Sehingga KPU akan berjalan sesuai dengan UU yang ada. Apabila ada anggaran tidak terserap ketika Pilkada mendatang, Kasmuri menjelaskan semua kelebihan anggaran akan kembali ke kas negara. “KPU hanya sebagai pelaksana UU yang dibuat DPR, apabila ada anggaran yang tidak terserap akan kembali lagi ke kas negara, itu sudah pasti,” pungkas Ktua KPUD Tuban Kasmuri. [hud]

Tags: