Forum Komunikasi Kiai Kampung Lengkapi Berkas Laporan Bawaslu

Sejumlah kiai kampung mendatangi Bawaslu Jatim untuk melengkapi berkas laporan atas dugaan pelanggaran kampanye Pilgub Jatim.

Surabaya, Bhirawa
Sejumlah kiai dari Forum Komunikasi Kiai Kampung Jawa Timur (FK3JT) kembali mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, Kamis (21/6). Kedatangan mereka untuk melengkapi berkas laporan atas dugaan pelanggaran kampanye Pilgub Jatim 2018.
“Kami datang ke Bawaslu untuk melengkapi persyaratan-persyaratan yang diminta Bawaslu. Ada lima syarat administrasi yang kami lengkapi,” ujar salah seorang perwakilan FK3JT, H Saikhun Nidhom, usai diterima salah seorang komisioner Bawaslu Jatim.
Menurutnya, beberapa syarat yang dilengkapi diantaranya kliping media yang memberitakan soal fatwa fardu ain memilih salah satu paslon Pilgub Jatim dan foto copy KTP yang melaporkan. Setelah perlengkapan administratifdilengkapi, ternyata Bawaslu Jatim masih meminta satu syarat lagi yang juga harus dipenuhi FK3JT. “Bawaslu meminta saksi orang yang mengetahui dikeluarkannya fatwa fardu ain,” katanya.
Terkait siapa yang dilaporkan FK3JT, Gus Nidhom mengatakan, pihaknya melaporkan tim perumus yang mengeluarkan fatwa fardu ain memilih salah satu pasangan calon. Sebab dengan adanya fatwa tersebut telah membuat resah masyarakat Jatim.
Seperti yang diketahui, pada Senin (18/6) lalu, FK3JT mengadukan terbitnya fatwa fardu ain tersebut lantaran dirasa merugikan salah satu paslon. “Kedatangan kami ke Bawaslu ini menyikapi apa yang telah tersiar di masyarakat melalui media online, media sosial, dan sosialisasi-sosialisasi tentang fatwa fardu ain dari salah satu kandidat gubernur Jatim,” terang pengasuh Pesantren Cangaan, Pasuruan, KH Fahrurrozie.
Gus Fahrur mengaku telah meminta agar fatwa tersebut dicabut karena meresahkan. Namun, imbauan itu tidak direspon. “Fatwa tersebut yang terngiang adalah jika ada kaum muslim yang memilih pasangan titik-titik, berarti mengkhianati Allah dan Rasul-Nya, itu saya ingat betul,” ungkapnya. [iib]

Tags: