FKPA Gelar Hearing Bareng DPRD Situbondo

FKPA saat menggelar hearing dengan kalangan Komisi 4 DPRD Kab. Situbondo, kemarin. [sawawi/bhirawa]

FKPA saat menggelar hearing dengan kalangan Komisi 4 DPRD Kab. Situbondo, kemarin. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Penanganan warga lanjut usia (lansia) dan fakir miskin di Kabupaten Situbondo masih sangat minim. Buktinya, mereka yang hidup dalam kekurangan ini banyak yang belum tersentuh. Untuk mencari jalan terbaik, Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo berencana akan membuat Peraturan Daerah (Perda) lansia dan fakir miskin.
Hal tersebut disampaikan komisi IV DPRD saat hearing dengan Forum Komunikasi Peduli Asih (FKPA) Kabupaten Situbondo, akhir pekan kemarin. “Kami akan berkoordiasi dengan bagian legislasi di DRPD. Ini agar perda lansia dan perda penanganan orang miskin ini segera terbit,” ujar Hasanah Thahir, Ketua Komisi IV DPRD Kab. Situbondo.
Hasanah menambahkan, Perda tersebut sangat penting. Sebab, selama ini belum ada payung hukum khusus yang menangani lansia dan fakir miskin. “Bagaimanapun, harus ada payung hukum, agar persoalan terwadahi dengan baik,” terang perempuan asal Sukorejo, Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih itu.
Akan tetapi, lanjut politisi PPP itu, untuk Perda tersebut, tahun ini masih belum bisa diinisiasi. Hasanah mengaku, komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat itu masih ada Perda lain yang menjadi prioritas. “Insya Allah tahun depan akan kita usahakan,” tambahnya.
Selain Perda, ujar dia, KomisiĀ  IV juga akan mendorong terkait dengan anggaran itu. “Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk Anggaran di APBD 2016, Lansia dan fakir miskin harus menjadi prioritas,” katanya lagi.
Dalam pandangan Hasanah, tidak ada artinya keberhasilan yang dicapai pemerintah dari berbagai aspek jika persoalan itu tidak tersentuh. “Disisi yang lain, masih ada masyarakat yang hidup dalam kekurangan. Kini masih banyak masyarakat kita yang menangis yang tidak disentuh pemerintah,” ujarnya.
Hasanah menjelaskan, memperhatikan warga yang hidup dalam kekurangan sudah dimanatkan dalam Undang-undang (UU) dasar 1945 sebagai induk dari seluruh UU. “Dalam pasal 34 dijelaskan, bahwa fakir miskin dijamin oleh negara,” terangnya lagi.
Sementara itu, pada hearing yang bertempat di ruang gabungan II DPRD Kabupaten Situbondo itu, hadir juga pejabat dari Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Situbondo. [awi]

Tags: