FMAKT Galang Dana Bantuan Ungkap Perkara Korupsi di Trenggalek

Trenggalek, Bhirawa
Aksi damai yang digelar oleh Forum Masyarakat Anti Korupsi Trenggalek (FMAKT) yang ditunjukkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek dengan melakukan penggalangan dana.
Penggalangan dana tersebut untuk bantuan Kejari yang diduga kehabisan anggaran dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di Bumi minaksopal.
Salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) Ketua LGMI Trenggalek Muntohdir mengaku bahwa, pihaknya bersama sama ormas di Trenggalek telah melakukan penggalangan dana untuk penanganan kasus tindak pidana korupsi, karena diduga anggaran kejari habis.
“Hasilnya sudah kita serahkan tadi rencananya sama pak kajari disumbangkan ke yayasan yatim piatu, karena saat ini anggarannya sudah ada,” katanya.
Ia menyebutkan hal tersebut dilakukan awalnya dari temuan perkerjaan yang buruk di kabupaten Trenggalek namun tidak disikapi oleh aparat yang berwenang.
“Menurut keterangan Kajari pada tanggal (7/12) kemarin menyampaikan bahwa pengusutan tindak pidana korupsi ini mandek karena habisnya anggaran, maka sikap kami bersama sama FMAKT memberikan sumbangan yang asalnya dari rakyat dan ditambah dengan cara ngamen dijalan, alhamdulilah hasilnya ada yang peduli,” ujarnya.
Selanjutnya ia menyebutkan dari beberapa temuan yang sudah dilaporkan oleh Ormas maupun individual yang tidak ada tindaklanjutnya,
“Saya dan teman – teman merasa malu kalau terus terusan melaporkan karena tidak ada tindaklanjut. bahkan semua laporan kita ada yang ditertawakan. sementara itu kasus yang disampaikan pak kajari itu kan kasus warisan dari kejari yang terdahulu sedangkan saat ini hanya meneruskan saja,” ulasnya.
Menurut Muntohdir Keliatannya tahun ini Kejari belum ada temuan baru atau mungkin masih disimpan, tapi untuk apa disimpan perkara kok harus disimpan toh itu bukan termasu rahasia negara yang membahayakan. korupsi harus ditindak tidak boleh ditutup tutupi.
Sementara itu Kepala Kejari Trengggalek Lulus Mustopa menampik kalau dalam pengungkapan kasus yang ada di Trenggalek tidak dilanjutkan karena alasan anggaran habis.
“Bukannya mandek (berhenti) ataupun anggaran habis karena memang anggaran sampai di akhir tahun 2019 sudah habis, selanjutnya kami akan menindaklanjuti penanganan kasusnya di anggaran tahun 2020. Sehingga jangan sampai timbul pertanyaan, anggaran habis kok kejaksaan masih menangani kasus, duit dari mana,”jelasnya.
Sedangkan untuk tahun 2020 ia mengaku bahwa anggarannya sudah ada sehingga kedepan akan ditindaklanjuti.
”Tahun 2020 kami sudah ada anggaran dan akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Namun demikian Lulus juga membantah anggapan bahwa Kejari Trenggalek mandul, pasalnya kejari telah 4 kasus yang telah diselesaiakan dan beberapa kasus yang lainnya.
“Apa yang dibilang Kejari Trenggalek mandul sebenarnya itu salah. kalau mandul berarti tidak ada yang sampai pengadilan padahal faktanya bisa 4 kasus, dan ada kasus lain-lain juga sudah kita tindaklanjuti,” Pungkasnya.(wek).

Tags: