Fokus Ekspose, Pekan Ini Kejati Targetkan Tersangka Jamkrida dan KUR

karikatur ilustrasi

Kejati Jatim, Bhirawa
Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejaksaan (Kejati) Jatim sebentar lagi akan diisi koruptor (tersangka kasus korupsi) hasil penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Hal itu seperti disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Jatim Sunarta.
Sunarta mengatakan pekan ini pihaknya fokus pada penanganan penyidikan dua kasus dugaan korupsi oleh Pidsus kejati. Pekan ini, Sunarta memastikan penyidik akan melakukan gelar perkara (ekspose) dua kasus dugaan korupsi. Keduanya yakni, dugaan kasus korupsi di PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim dan dugaan korupsi kredit fiktif program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Jatim cabang Jombang.
“Pekan ini tim penyidik akan melakukan gelar perkara dua kasus dugaan korupsi tersebut. Mudah-mudahan sekalian penetapan pihak yang bertanggungjawab (tersangka, red),” kata Kajati Jatim Sunarta dikonfirmasi, Minggu (11/11).
Untuk kasus Jamkrida, Sunarta mengaku semua saksi dalam kasus ini sudah diperiksa. Saksi-saksi tersebut berasal dari internal Jamkrida. Apakah mantan Dirut PT Jamkrida Nur Hasan sudah diperiksa, Sunarta mengatakan yang bersangkuta sudah dimintai keterangan pada waktu penanganan kasus ini masih tahap penyelidikan.
“Tadinya saya minta minggu kemarin ekspose (kasus Jamkrida), namun Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) mintanya minggu depan (pekan ini). Mungkin ada beberapa orang yang terlewat (diperiksa),” jelas Sunarta.
Disinggung jika nantinya ada pengembalian dugaan kerugian negara dari tersangka, Sunarta siap menerima hal itu. Tapi pihaknya meyakinkan proses hukum kasus ini tetap berjalan sesuai dengan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Pengembalian kerugian negara tidak menghentikan penyidikan. Namun penyidik akan mempertimbangkan itu sebagai bahan yang meringankan,” tegasnya.
Sedangkan untuk dugaan kasus korupsi KUR di Bank Jatim cabang Jombang, Sunarta memastikan pekan ini sudah ada penetapan tersangkanya. Pekan lalu tim masih di lapangan (Jombang) untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan.
“Mudah-mudahan pekan ini ekspose, bila perlu disatukan dengan penetapan langsung (tersangka),” ucapnya.
Penanganan kasus ini, sambung Sunarta, merupakan hasil pengembangan dari fakta di persidangan. Bahkan dalam putusan, Majelis Hakim meminta aparat penegak hukum untuk mengembangkan kasus ini kepada pihak lain yang dinilai bertanggungjawab dalam kasus ini.
“Ini pengembangan dari terdakwa sebelumnya (kasus KUR). Ada fakta di persidangan, dan hakim memerintahkan untuk disidik (penyidikan) pengembangan dari kasus ini. Dari situ ada pihak-pihak lain yang diindikasi terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya. [bed]

Tags: