Fokuskan Pemberkasan, Dugaan Korupsi Jasmas Segera Disidangkan

Tersangka dugaan kasus Jasmas Pemkot Surabaya 2016 Agus Setiawan Tjong menjalani tahap II di Kejari Tanjung Perak beberapa waktu lalu. [dok bhirawa]

Kejari Perak, Bhirawa
Dugaan korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 segera disidangkan. Ini dibuktikan dengan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak pada Senin (25/2) lalu.
Kini, Kejaksaan tinggal merampungkan pemberkasan kasus yang hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni Agus Setiawan Tjong. Sebab, dari pemeriksaan saksi-saksi sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya yang dilakukan secara maraton, nama Agus Setiawan Tjong lah yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami saat ini masih pemberkasan (dakwaan, red). Jika sudah, secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie, Minggu (3/3).
Disinggung perihal adakah tambahan tersangka lain dalam kasus ini, mengingat dalam penyidikan kasus ini pihak Pidsus Kejari Tanjung Perak memeriksa sejumlah perwakilan Ketua RT/RW hingga anggota DPRD Kota Surabaya, Lingga mengatakan saat ini tersangkanya masih tetap satu orang, yakni Agus Setiawan Tjong.
“Sampai saat ini tersangka masih satu, yakni AST (Agus Setiawan Tjong, red). Belum ada yang lain,” tegas Lingga.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan soundsystem.
Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas penyelewengan proyek Jasmas tersebut. Atas perbuatan tersangka, negara diduga dirugikan sebesar Rp 5 miliar.
Selanjutnya dugaan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan, berdasarkan surat perintah yang telah ditandatangani Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmad Supriady dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu. Kejari Tanjung Perak sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota DPRD Kota Surabaya dan juga penerima dana Jasmas. [bed]

Tags: