Forbes Desak Jaminan Pensiun Ditunda

Ketua Forbes Endung Sutrisno ketika memaparkan Aturan kontradiksi dihadapan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan E-Ilias Lubis, kemarin. [m ali/bhirawa]

Ketua Forbes Endung Sutrisno ketika memaparkan Aturan kontradiksi dihadapan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan E-Ilias Lubis, kemarin. [m ali/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Forum bersama ( Forbes) dan Manager Sumber Daya Manusia (MSDM) minIta pelaksanaan jaminan pensiun salah satu produk dari Badan Pelaksana Jaminan Sosial ( (BPJS) Ketenagakerjaan agar ditunda pelaksanaannya. Alasan mereka karena masih banyak pasal-pasal dalam payung hukum didalamnya terjadi kontradiksi sehingga ada kesan ikut tak ikut jaminan pensiun sama saja. Pernyataan cukup tajam tersebut disampaikan Teguh Widodo salah seorang anggota Forbes.
Dikesempatan berbeda, utusan PT Kharisma perusahaan yang bergerak dibidang onderdil kendaraan bermotor. Ditemui disela sela sosialisasi program BPJS ketenaga Kerjaan dengan Forbes dan MSDM Jatim di Hotel Luminor, kemarin menjelaskan, bahwa pada PP 45/2015 tentang jaminnan pensiun pasal 167 ayat 5 dan UU 13/2003 rentang ketenagakerjaan yang menyatakan apabila karyawan perusahaan pensiun jika nominal yang diterimanya lebih kecil dari ketentuan pensiun maka adalah kewajiban perusahaan bersangkutan menanggung pembayaran pada karyawan agar bisa sesuai dengan ketentuan pensiun yang semestinya direima,
“Jadi kalau katentuannya seperti itu kan percuma saja ikut jaminan pensiun BPJS Ketebaga kerjaan,” papar Teguh.
Padahal lanjutnya, ikut program jaminan pensiun itu biar nantinya para karyawan jika sudah purna tugas mereka bisa berleha leha menikmati pensiunnya sebagaimana yang terjadi pada PNS kalau sudah memaasuki masa pensiun.
Ketua Forbes Endung Sutrisno lebih ekstrim lagi, ia minta sebaiknya program pensiun ini ditunda saja sampai ada kejelasan, seraya ia memaparkan betapa banyak tata aturan ang ada di dalamnya kontradiksi, disebutkan misalnya UU 3/ 2013 pasal 367 menyatakan bahwa para karyawan yang ikut jaminan pensiun BPJS wajib mengeluarkan dananya setiap bulan 1,44 persen dari upah secara langsung, namun di UU 40/2004 menurut Endung menyatakan bahwa karyawan yang ikut jaminan pensiun tak membayar secara langsung.
“Jadi kalau aturannya sendiri seperti ini mana yang akan kita ikuti,” ungkap mantan anggota DPRD Jatim dari fraksi PDI ini.
Karenanya Endung mengusulkan agar ditunda saja tertebih dahulu sampai ada kejelasan.
Sementara itu, Petty Kasi pengupahan Disnaker Jatim yang juga hadir pada kesempatan tersebut ketika dikonfirmasi menyatakan masih akan melanjutkan apa yang ia dengar dari Forbes dan MSDM tersebut ke Kementerian Ketenaga Kerjaan di pusat.Kakanwil BPJS Ketenaga Kerjaan Jatim Elias Lubis ketika dijumpai secara terpisah menegaskan, pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang ada, artinya bersifat normatif saja. Disamping itu lanjutnya, pada kenyataaanya sampai dengan saat ini sudah ada 1051 perusahaan yang ikut dan sudah mendaftar jaminan pensiun BPJS Ketenaga Kerjaan Jatim. Bahkan Ilias membtah keras ketika ada yang mengatakan program tersebut kurang sosialisasi,
“Itu tidak benar, sosialisasi gencar kita lakukan bahkan sudah dilakukan diawal tahun secara rutin,” ungkapnya. jadi tidak ada alasan kalau ada perusahaan yang tidak mengikut sertakan karyawannya pada jaminan pensiun BPJS Ketenaga Kerjaan.
Pada kesempatan terasebut juga dikatakan bahwa di Jatim ada 36.421 perusahaan yang wajib lapor dengan jumlah karyawan sebanyak 2.942.000 orang yang terdiri dari peeusahaan besar san kecil. Sebagai bukti sosialisasi gencar, sampai saat inipun BPjS Ketenaga Kerjaan Jatim terus melakukan salah satunya adalah pada Kamis 20 Agustus 2015 BPJS Ketenaga Kerjaan Jatim akan menggelar BPJSTK Fair yang bertempat di Atrium Tunjungan Plaza Surabaya yang dimulai pukul 12 siang sampai pukul 19.00.WIB
” Makanya hadirlah biar lebih jelas dan lebih tahu akan manfaat dari jaminan pensiun ini ,” pinta Ilias Lubis. [ma]

Rate this article!
Tags: