Force Majeure, Pembatalan Penerbangan Tak Mendapat Ganti Rugi

Jakarta, Bhirawa
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pembatalan penerbangan yang terjadi akibat ditutupnya sejumlah bandar udara di Pulau Jawa, Jumat (14/2), sebagai dampak letusan Gunung Kelud pada Kamis (13/2) malam, masuk kategori force majeure. Karena itu maskapai yang melakukan pembatalan penerbangan dibebaskan dari kewajibannya untuk memberikan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
“Pembatalan penerbangan itu termasuk kepada faktor force majeure karena terjadi karena letusan Gunung Kelud, jadi demi keselamatan penerbangan Kementerian Perhubungan mengeluarkan ASHTAM (Ash Volcanic Hazard To Airmen) pada enam bandara yang terkena dampak aktivitas vulkanologi Gunung Kelud untuk menutup sementara operasional bandara,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S Gumay di Jakarta, Jumat (14/2).
Keenam penerbangan yang diperintahkan ditutup itu adalah Juanda Surabaya (sampai Sabtu pukul 06.00 wib); Bandara Adi Sumarmo, Solo (sampai Sabtu pukul 07.39 wib); Ahmad Yani, Semarang  (sampai Sabtu pukul 06.00); Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta (sampai Sabtu 07.30); Bandara Abdurrahman Saleh Malang (sampai Sabtu pukul 07.00 wib); Bandara Husein Sastranegara Bandung (sampai Jumat 18.00 wib); dan bandara Tunggul Wulung Cilacap (sampai Jumat 17.00 WIB).
Penutupan keenam bandara itu mengakibatkan pembatalan sejumlah penerbangan, yaitu: dari Bandara Juanda 18 rute dengan 332 penerbangan dan 8 penerbangan internasional; Bandara Adi Sumarmo 3 rute dengan 28 penerbangan dan 2 rute internasional; Bandara Adi Sutjipto 15 rute dengan 110 penerbangan; Bandara Abdurrahman Saleh 3 rute dengan 18 penerbangan; Bandara Ahmad Yani 9 rute dengan72 penerbangan;  Bandara Husein Sastranegara 7 rute dengan 24 penerbangan; dan Bandara Tunggul Wulung 1 rute dengan 2 penerbangan.

Hanya Refund
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S Gumay mengatakan, maskapai yang melakukan pembatalan penerbangan dihimbau untuk dapat memberikan informasi secara jelas kepada penumpang atas pembatalan penerbangan yang ada juga informnasi mekanisme yang harus dilakukan oleh penumpang untuk proses pengembalian uang/refund serta memberikan kemudahan pada proses dimaksud.
”Kami minta tiket penumpang yang tidak melakukan penerbangan pada hari itu tidak dianggap hangus dan jika di refund harus dikembalikan secara utuh tanpa potongan biaya administrasi,” tegas Herry.
Adapun mengenai sampai kapan penutupan bandara dilakukan, menurut Harry, sangat tergantung kondisi gunung Kelud itu sendiri. ”Bisa saja bandaranya sudah aman, namun jika jalur penerbangannya belum dapat diterbangi ya maskapai pasti tidak akan menerbangkan rute tersebut,” ujarnya.
Sementara itu sejumlah maskapai penerbangan yang membatalkan jadwal penerbangan terkait letusan Gunung Kelud, pada Jumat (14/2) menyatakan, bahwa tiket penerbangan yang dibatalkan tidak hangus, namun bisa diganti untuk penerbangan dalam kesempatan lain.
Garuda Indonesia misalnya, yang membatalkan penerbangan ke dan dari Surabaya, Malang, Solo, Jogjakarta dan Semarang menegaskan, bagi para penumpang yang telah memiliki jadwal penerbangan dari dan ke empat kota tersebut dapat melakukan penjadwalan ulang maupun membatalkan (refund) penerbangannya tanpa dikenakan biaya.
Menurut  Vice Presiden Corporate Communication PT Garuda Indonesia Pujobroto dalam siaran persnya Jumat (14/2), Garuda Indonesia saat ini melayani penerbangan dari Jakarta-Surabaya sebanyak 16 kali per hari, Surabaya-Jakarta 17 kali per hari, Jakarta-Malang pp 2 kali per hari, Jakarta-Jogjakarta pp 10 kali per hari, Jakarta-Solo pp 5 kali per hari, dan Jakarta-Semarang pp 9 kali per hari.
Ia menyebutkan, Garuda Indonesia akan terus memonitor situasi dan perkembangan berkaitan dengan aktivitas Gunung Kelud serta kesiapan tiap-tiap Bandara untuk kembali melaksanakan operasional penerbangan. “Garuda Indonesia akan terbang kembali ke Surabaya, Malang, Jogjakarta dan Solo setelah keempat Bandara tersebut dinyatakan dibuka kembali oleh otoritas yang berwenang,” ungkapnya. [ist.hel]