(Forkopimda Gresik Deklarasi Pasang APK di Tempat Terlarang

Bupati dan Ketua Parpol tandatangani deklarasi larangan pemasangan APK di tempat terlarang.n kerin ikanto/bhirawa

Gresik, Bhirawa
Menjelang masa kampanye akan berlangsung mulai 24 Maret sampai 13 April 2019, Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto bersama Forum Koordinasi Pimpinan daerah (Forkopimda) mengajak seluruh pimpinan Parpol, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menandatangani kesepakatan larangan tempat kampanye di tempat fasilitas pemerintah, tempat ibadah serta tempat pendidikan.
Ikrar dan penandatanganan kesepakatan bersama itu dilaksanakan di Ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik pada Rabu (20/3). Kepada para pimpinan Parpol, Bupati Sambari meminta agar menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) masing -masing.
”Jangan ditempel sembarangan. Misalnya, di tempel menggunakan lem ke tembok-tembok, tiang listrik dan pohon. Kami sangat kesulitan untuk membersihkan kembali. Kasihan para anggota Satpol PP yang melaksanakan pembersihan. Mari kita jaga kebersihan semua tempat di wilayah seluruh Kab Gresik,” pinta Sambari.
Kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab Gresik Gresik yang juga hadir, bupati meminta agar kedua lembaga itu mengawal pelaksanaan sampai penghitungan hasil pemilihan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
”Untuk ketertiban bersama, awali semuanya dari organisasi induk yaitu ketua Parpol. Adakan silaturahim terus menerus, karena kerawanan gesekan berasal antar Caleg di partai masing – masing. Ketua partai juga harus mensosialisasikan kepada konstituennya untuk datang ke TPS,” tambah Sambari yang juga mantan pemimpin Parpol ini.
Mendukung pernyataan bupati, Wakil Bupati (Wabup) Gresik, Moh Qosim juga berharap jumlah kehadiran masyarakat Gresik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa lebih dari 77,5%. ”Mari kita sosialisasikan kepada seluruh masyarakat bahwa tanggal 17 April 2019 adalah hari libur. Kegiatan yang utama pada hari itu ada pencoblosan. Jadi tak ada aktifitas lain kecuali menggelar Pemilu dan mencoblos di TPS,” tandasnya.
Sementara, beberapa anggota Forkopimda lain yang hadir memberikan paparan yaitu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Polres Gresik, Kejaksaan Negeri Gresik, dari Kodim 0817 Gresik, serta Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Gholib. [eri]

Tags: