Forkopimda Jawa Timur Dukung Percepatan Revisi Perda 1/2019

Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Widodo Iryansyah (tengah) saat silaturahmi dengan para pimpinan DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (6/7).

Surabaya, Bhirawa
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim mendorong para Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim untuk dapat melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, bersama Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Widodo Iryansyah dan Kapolda Jatim, Irjen Pol M Fadil Imran. Penyampaian itu dilakukan saat silaturahmi dengan para pimpinan DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (6/7).

Pertemuan tersebut membahas terkait upaya penanganan pandemi virus corona atau COVID-19 di Jatim, Khususnya di wilayah Surabaya Raya. Dikarenakan angka peningkatan kasusnya terus meningkat pasca dicabutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya pada 9 Juni 2020 lalu. “Pertemuan ini membahas tentang pentingnya landasan yang memperkuat peraturan. Agar nantinya bisa memberi basis pada aparat dalam memberi sanksi, sehingga dapat memberi efek jera,” kata Mayjen TNI Widodo Iryansyah.

Widodo menyampaikan, bahwa dalam masa transisi new normal ini keterlibatan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan sangat penting. Sebab, sampai saat ini belum ditemukan vaksin yang bisa menyembuhkan pasien COVID-19. Sehingga, upaya pencegahan sangat perlu dilakukan. “Kita harus mendorong kesadaran masyarakat. Kalau tidak selesai, yang rugi kita juga,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar menyampaikan, lebih rinci kedatangan Forkopimda Jatim utamanya dua jenderal adalah meminta adanya payung hukum agar dapat bergerak dalam upaya memperketat pendisiplinan. “Ada payung hukum yang bisa membuat mereka bisa bergerak, kalau sekarang gak ada payung hukumnya. Makanya sekarang kita rapatkan di Bamus bersama eksekutif,” ungkap Iskandar.

Pihaknua tak berbicara secara spesifik terkait kasus di Surabaya Raya dan Jatim umumnya, namun upaya pendisiplinan yang dilakukan oleh para aparat juga adalah instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang harus segera dipenuhi. “Saya kira ini perintah presiden langsung, jadi bagaimana Jawa Timur ini mampu menurunkan penyebaran COVID-19 dengan cepat,” pungkasnya.[bed]

Tags: