Forkopimda Ngalah, Nakes Jadi Prioritas Peroleh Vaksinasi Covid-19 Perdana

Pelaksanaan vaksinasi perdana serentak yang digelar Pemkab. Mojokerto. Unsur forkopimda beriklar Tenaga Kesehatan. [hasan amin/bhirawa]

Pemkab Mojokerto. Bhirawa.
Forkopimda Kabupaten Mojokerto, ternyata harus merelakan tidak mendapatkan vaksinasi perdana, dalam pelaksanaan Vaksinasi serentak pencegahan Covid-19 yang digelar di UPT. Puskesmas Sooko. Kabupaten Mojokerto. Kamis 28/1/21.

Dari 3. 120 dosis yang dikirim dari dinas kesehatan Prov. Jatim ke Kabupaten Mojokerto. Semuanya diperuntukkan kepada Tenaga Kesehatan yang tersebar di 18 Kecamatan pada 41 titik faskes yang ada di Kabupaten Mojokerto.

Hadir dalam kesempatan ini jajaran unsur Forkopimda antara lain Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Didik Chusnul Yakin, Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Iwan Sebastian, Kepala Dinas Kesehatan Sujatmiko, Plt. Kepala Puskesmas Sooko Rany Juliastuti, juga Forkopimca.

Menurut, Pj. Sekdakab. Mojokerto. Didik chusnul yakin, Vaksinasi serentak kali ini turut menandai pendistribusian secara menyeluruh, untuk 41 titik fasilitas kesehatan (faskes) mulai rumah sakit hingga puskesmas se-Kabupaten Mojokerto.

Setiap titik akan mendapatkan vaksin berbeda, menyesuaikan jumlah nakes yang terverifikasi pada aplikasi Kementrian Kesehatan sebelumnya.

Vaksin berjenis Sinovac sejumlah 3.120 dosis telah tiba dan diterima sejak Selasa 26 Januari lalu.

Jumlahnya terbatas, untuk itu yang menjadi prioritas penerima vaksin tahap pertama, adalah para nakes yang berjuang di garda depan penanggulangan Covid-19. Meliputi dokter, perawat, bidan, tenaga administrasi, asisten apoteker, petugas gizi, petugas kesehatan lingkungan, petugas imunisasi, laboratorium dan petugas kebersihan.jelas Didik.

Lebih lanjut Didik menambahkan, agar penyebaran virus Corona bisa tertekan penyebarannya Pemerintah Kabupaten Mojokerto selain berupaya dengan vaksinasi juga terus melakukan dan mendukung kegiatan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),

Yang dimulai tanggal 26 Januari-8 Februari mendatang. Hal ini sesuai Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor 130/128/416-034/2021 tentang Pengetatan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Mojokerto.

Pengetatan PPKM juga bersandar pada dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 201 9 (Covid-19), Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 1 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), serta Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor 130/71/416-034/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Mojokerto.

Secara lengkap, aturan-aturan yang tertulis dalam perpanjangan PPKM kali ini antara lain membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan sistem work from home (WFH) sebesar 50 persen, dan work from office (WFO) sebesar 50 persen. Kegiatan belajar mengajar pun, masih harus dilaksanakan secara daring/online bagi semua satuan pendidikan.

Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional. Pembatasan jam operasional untuk toko modern ditetapkan hingga pukul 21.00 WIB, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Demikian juga restoran makan/minum di tempat, ditetapkan sebesar 50 persen dari kapasitas normal. Layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang, diizinkan sesuai jam operasional restoran.

Kegiatan ibadah di rumah-rumah ibadah, yakni sebanyak 50 persen. Pembatasan kapasitas itu, harus tetap disertai aturan wajib menaati protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan konstruksi yang diizinkan beroperasi 100 persen pun, wajib mengikuti disiplin protokol kesehatan.jelas Didik.(min).

Tags: