Formula Pajak Online Belum Disepakati, Pansus Minta Perpanjangan Pembahasan

Rio Patti Selanno

Rio Patti Selanno

DPRD Surabaya, Bhirawa
Komisi B DPRD Kota Surabaya mengajukan perpanjangan masa pembahasan Rancangan Perda Pajak Online. Hingga akhir masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Online akhir bulan lalu, masih ada sepuluh penentu formula penerapan pajak online yang belum ditemukan kesepakatan.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Rio Patti Selanno mengatakan, permasalahan yang belum ditemukan kesepakatan antara pansus dengan pemerintah kota itu meliputi beberapa hal krusial. Seperti bank yang akan menjadi mitra pelaksana penerapan pajak online.
Menurut dia, dari sepuluh masalah yang menjadi prememori itu, sebenarnya sudah tinggal kesepakatan. “Sudah ada beberapa opsi untuk solusi, namun masih butuh pembahasan dan kesepakatan lebih lanjut,” kata Rio, kemarin.
Ketua Pansus Raperda Pajak Online ini mengungkapkan, surat pengajuan perpanjangan sudah masuk dan dibahas dalam Badan Busyawarah (Banmus) DPRD Surabaya. “Kita tidak mengajukan 60 hari masa kerja, tetapi dua minggu saja,” ujarnya.
Pihaknya mengajukan perpanjangan hanya dua minggu, karena dari sepuluh hal pokok pembahasan sebenarnya telah ditemukan formula solusinya. Apalagi, saat ini sedang berlangsung penyusunan APBD 2017.
Kalau perda ini tidak selesai, sebut Rio, maka bisa jadi pemkot tidak akan meningkatkan target pendapatan di empat sektor, yaitu hotel, restoran, parkir dan tempat hiburan umum. Sehingga pendapatan daerah tidak akan jadi naik.
Pun soal pengadaan alat penunjang pemungutan pajak secara online. Untuk bisa menyelenggarakan sistem pajak online di empat sektor wajib pajak, jelas dia, dibutuhkan alat yang tidak sedikit.
Seperti tapping box, maupun e-post sebanyak 4.753 unit. Dan kalau berkaca dari pengadaan alat serupa di Badung, Bali, ungkapnya, maka harga alat per unitnya di kisaran Rp 8 juta.
Rio menilai, kalau pengadaan alat ditanggung APBD, tentu hal ini akan memberatkan.
Selain itu juga soal waktu perputaran uang, yakni dari wajib pajak yang dibayarkan ke bank untuk disetorkan ke kas daerah. Menurut Rio, pansus ingin agar pelaporan dan penyerahan uang pajak ke pemkot dilakukan real time dan diserahkan setiap hari.
Namun opsi itu ditolak pihak bank. Karena jika sistem itu yang diterapkan, maka bank tidak akan ada keuntungan. Pihak bank mengusulkan penyerahan uang ke kasda dilakukan dalam kurun waktu sebulan sekali.
“Pihak bank mengusulkan penyerahan uang ke kasda dilakukan satu bulan sekali. Karena, jika ada waktu uang pajak ngendon cukup lama di bank, maka bisa dimanfaatkan oleh bank,” ujarnya.
Pihaknya tidak memasalahkan keinginan pihak bank tersebut. Asalkan, imbuh dia, data tetap dilaporkan real time, dan dengan kompensasi pengadaan alat sebanyak 4.753 unit untuk pelaksanaan pajak online.
Jajaran pimpinan DPRD Surabaya sendiri sudah mendorong Pansus Raperda Pajak Online bekerja maksimal, agar pembahasan raperda tersebut cepat selesai. Sebab, perda ini akan menjadi payung hukum bagi Pemkot Surabaya yang sudah siap menerapkan pembayaran pajak dalam jaringan (daring) atau online ini, mulai 2017.[gat]

Tags: