Formulir Dana Bergulir di Sidoarjo Capai 2 Ribu Berkas

Bupati Saiful Ilah didampingi Kepala Disperindag UMKM Fenny Apridawati menyerahkan berkas akad kredit yang sudah syah. [achmad suprayogi/bhirawa]

Bupati Saiful Ilah didampingi Kepala Disperindag UMKM Fenny Apridawati menyerahkan berkas akad kredit yang sudah syah. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Antusias masyarakat untuk memanfaatkan dana bergulir sebagai pinjaman permodalan, ternyata disambut luar biasa. Pasalnya, untuk realisasi tahun 2015 ini Dinas Koperasi Perindag UMKM dan ESDM telah mengeluarkan formulir sebanyak 2 ribu berkas, dan yang mengembalikan sebanyak 950 berkas.
Menurut Kabid Fasilitasi Pelayanan, Dinas Koperasi Perindag UMKM dan ESDM, Dana Riawati Selasa (28/4) kemarin, jumlah formulir untuk pengajuan tahun 2015 berjalan. Dengan dana yang disediakan Pemkab Sidoarjo sebesar Rp7 miliar. Realisasi pada tahap pertama ini senilai Rp1,4 miliar untuk 93 UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Sidoarjo.
Penyerahan dana bergulir dilakukan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah SH MHum bersama para debitur yang sudah terseleksi administrasinya, secara resmi dengan bentuk Penandatanganan Akad Kredit Program Perkuatan Permodalan  Dana Bergulir UMKM-K di Gedung Dekopinda Kab Sidoarjo.
Usai melakukan penandatanganan akad kredit, Bupati Saiful Ilah menjelaskan kalau Pemkab Sidoarjo telah memberikan fasilitas dana bergulir sejak tahun 2002 hingga sekarang. Dengan menggulirkan dana pada koperasi maupun UMKM sebesar Rp54.108.500.000 dengan sasaran 5.091 UMKM dan 225 koperasi.
”Jadi, realisasi akad Kredit ini, merupakan wujud konsistensi dan komitmen Pemkab Sidoarjo, untuk terus melaksanakan pembangunan yang berpihak pada pro poor, pro growth, dan pro job melalui upaya pemberdayaan dan pengembangan UMKM-K,” kata Bupati Saiful Ilah.
Konsistensi dan komitmen ini semakin nyata, dibuktikan Pemkab Sidoarjo dengan membuat kebijakan baru di tahun 2010, terkait dengan pemberian Pinjaman Kredit Dana Bergulir untuk UMKM Pemula, yaitu pemberian pinjaman tanpa agunan dengan jumlah pinjaman maksimal sebesar Rp10 juta dan untuk pengembangan UMKM dan Koperasi diberikan kebijakan agunan hanya 30% dari total pinjaman. “Untuk UMKM Pinjaman maksimal sebesar Rp50 juta sedangkan untuk koperasi pinjaman maksimal sebesar Rp100 juta,” jelas Bupati Saiful Ilah. [ach]

Tags: