Surabaya, Bhirawa
Para pengusaha yang tergabung Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jatim menolak besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016 yang telah ditetapkan Gubernur Jatim Dr H Soekarwo jika penetapan kenaikan UMK tersebut tidak mengacu terhadap PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Berdasarkan PP tersebut, kenaikan UMK 2016 sebesar 11,5% dari besaran UMK 2015.
Di sisi lain sejumlah perusahaan padat karya mulai tekstil, sepatu, mebel, makanan- minuman di ring I Jatim juga akan mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK 2016 karena dinilai memberatkan.
Sekretaris Forkas Jatim Nur Cahyudi mengatakan pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan tentang pengupahan harus mengacu terhadap ketentuan yang diterbitkan pemerintah pusat berupa PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Apabila Gubernur Jatim tidak memberlakukan PP Nomor 78 Tahun 2015, maka kebijakannya dalam menetapkan besaran UMK 2016 dapat dikategorikan melawan hukum dan tidak layak diikuti oleh para pengusaha,” tuturnya, Minggu (21/11) kemarin.
Nur menambahkan, sesuai ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015, kenaikan UMK 2016 adalah 11,5% (inflasi 6,83% dan pertumbuhan ekonomi 4,67%) sehingga ketentuan tersebut harus menjadi acuan Gubernur Jatim dalam menetapkan besaran UMK 2016.
Hal itu disebabkan dewan pengupahan dari beberapa kabupaten/kota di Jatim belum mencapai kesepakatan dalam menetapkan besaran UMK 2016. Sebagai contoh, Dewan Pengupahan Kota Surabaya belum sepakat tentang besaran UMK 2016 karena unsur Apindo menetapkan nominal Rp 3,021 juta/bulan (UMK 2015 sebesar Rp 2, 7 juta/bulan ditambah 11,5%) dan unsur Serikat Pekerja mengajukan besaran UMK 2016 lebih tinggi.
Demikian juga unsur Apindo Kab Sidoarjo menetapkan UMK 2016 sebesar Rp 3,016 juta/bulan, sedangkan unsur Serikat Pekerja di kabupaten tersebut memiliki nominal sendiri yakni Rp 3,256 juta/bulan.
“Bagaimana pun, Gubernur Jatim harus mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat yakni PP Nomor 78 Tahun 2015 agar penetapan UMK 2016 di kabupaten/kota di Jatim tidak cacat hukum. Kami akan terus mengawal kebijakan tentang masalah ini,” papar Nur.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, gubernur yang melanggar ketentuan pengupahan (yang menetapkan kenaikan UMK tanpa mengacu PP Nomor 78 Tahun 2015) akan dikenakan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Menurut dia, telah ada kesepakatan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kemendagri, di mana Kementerian Ketenagakerjaan merupakan penyusun regulasi dan Kemendagri bertindak sebagai eksekutor jika penerapan regulasi itu terhambat di daerah.
Untuk diketahui Gubernur Dr H Soekarwo, Sabtu dini hari resmi menetapkan nilai UMK untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016. Peresmian besaran nilainya tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang UMK di Jatim Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.
UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp 3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp 3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000.
Sedangkan, nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp 1.283.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur Sukardo menjelaskan bahwa penetapan UMK mengalami kenaikan 11,5 persen dari tahun sebelumnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Seluruh daerah hitung-hitungannya sama, yaitu dikali 11,5 persen, kemudian hasilnya dibulatkan di pecahan terakhirnya,” ujarnya.
UMK kali ini, khususnya daerah di luar ring I, kata dia, sudah berjalan sesuai usulan dewan pengupahan yang sudah disepakati oleh bupati/wali kota masing-masing. Sebelum memutuskan menandatangani Peraturan Gubernur, lanjut dia, telah dilakukan berbagai diskusi, mendengarkan masukan dari sejumlah pihak, termasuk Apindo, serikat pekerja dan lainnya.
Elemen buruh di Jatim telah menerima hasil penetapan UMK 2016 untuk 38 kabupaten/kota sebagaimana sesuai kesepakatan yang secara resmi ditandatangani oleh Gubernur Jatim Dr H Soekarwo.
“Kami menerima hasil ini mengingat kondisi ekonomi sekarang. Tapi persetujuan ini bukan berarti menerima formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim Sunandar.
Ia mengakui untuk penetapan UMK 2016, Gubernur Soekarwo tidak bisa memutuskannya sendiri karena harus mengikuti aturan pemerintah pusat dengan peraturan yang sudah tertuang. Diterimanya besaran nilai UMK dibandingkan dari tuntutan semula, kata dia, juga karena kondisi dan fakta di lapangan yang memang saat ini ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan.
Desak Penangguhan
Dinaikkannya UMK 2016 di kabupaten/kota di Jatim terutama di ring I (Kota Surabaya, Kab Gresik, Kab Sidoarjo, Kab Mojokerto, dan Kab Pasuruan), dinilai memberatkan industri padat karya seperti industri sepatu, tekstil, makanan-minuman, mebel, di mana besarannya di atas Rp 3 juta/bulan. Karena itu, para pelaku industri padat karya di Jatim berancang-ancang mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK 2016 agar bisa eksis.
Sekretaris Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Jawa Timur Ali Mas’ud mengatakan dinaikkannya UMK tahun depan semakin memberatkan industri sepatu dan mengakibatkan daya saingnya semakin melemah di pasar internasional.
“Dengan nominal UMK 2015 saja membuat industri di Jatim megap-megap, apalagi tahun depan UMK-nya dinaikkan lagi. Solusi yang dapat kami ambil adalah mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK 2016 sebab diberlakukannya PP Nomor 78 Tahun 2015 perusahaan diperbolehkan menangguhkan pemberlakuan UMK,” ujarnya.
Menurut Ali, tahun ini sebanyak 22 perusahaan sepatu anggota Aprisindo Jatim memperoleh izin penangguhan UMK dengan besaran Rp 2,3 juta hingga Rp 2,5 juta/bulan atau di bawah UMK 2015 di ring I sebesar Rp 2,7 juta/bulan. Perhitungannya, nominal UMK 2014 sebesar Rp 2,2 juta/bulan ditambah 11%.
Para pelaku industri tekstil juga menyiapkan pengajuan penangguhan pemberlakuan UMK 2016. “Dengan kenaikan UMK 2016 menjadi lebih dari Rp 3 juta/bulan jelas akan memberatkan industri tekstil, maka kami juga akan mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK 2016,” tutur Sekretaris Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jatim Nuning Widayati.
Sedikitnya 90 perusahaan yang tergabung sejumlah asosiasi di Jatim tahun ini memperoleh penangguhan pemberlakuan UMK, dengan jangka enam bulan hingga satu tahun. [ma,iib]
Besaran UMK 2016 di 38 Kabupaten/Kota di Jatim
No Nama Daerah UMK
1. Kota Surabaya Rp 3.045.000
2. Kabupaten Gresik Rp 3.042.500
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000
4. Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500
5. Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000
6. Kabupaten Malang Rp 2.188.000
7. Kota Malang Rp 2.099.000
8. Kota Batu Rp 2.026.000
9. Kabupaten Jombang Rp 1.924.000
10. Kabupaten Tuban Rp 1.757.000
11. Kota Pasuruan Rp 1.757.000
12. Kabupaten Probolinggo Rp 1.736.000
13. Kabupaten Jember Rp 1.629.000
14. Kota Mojokerto Rp 1.603.000
15. Kota Probolinggo Rp 1.603.000
16. Kabupaten Banyuwangi Rp 1.599.000
17. Kabupaten Lamongan Rp 1.573.000
18. Kota Kediri Rp 1.494.000
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 1.462.000
20. Kabupaten Kediri Rp 1.456.000
21. Kabupaten Lumajang Rp 1.437.000
22. Kabupaten Tulungagung Rp 1.420.000
23. Kabupaten Bondowoso Rp 1.417.000
24. Kabupaten Bangkalan Rp 1.414.000
25. Kabupaten Nganjuk Rp 1.411.000
26. Kabupaten Blitar Rp 1.405.000
27. Kabupaten Sumenep Rp 1.398.000
28. Kota Madiun Rp 1.394.000
29. Kota Blitar Rp 1.394.000
30. Kabupaten Sampang Rp 1.387.000
31. Kabupaten Situbondo Rp 1.374.000
32. Kabupaten Pamekasan Rp 1.350.000
33. Kabupaten Madiun Rp 1.340.000
34. Kabupaten Ngawi Rp 1.334.000
35. Kabupaten Ponorogo Rp 1.283.000
36. Kabupaten Pacitan Rp 1.283.000
37. Kabupaten Trenggalek Rp 1.283.000
38. Kabupaten Magetan Rp 1.283.000