Foto dan Videokan Bila Ada Oknum Juru Parkir Pasang Tarif

Area parkir di kawasan alun-alun Kota Pasuruan tetap saja ditarik biaya parkir walaupun Pemkot Pasuruan menerapkan uji coba parkir gratis, Kamis (10/5).

Pasuruan, Bhirawa
Meski dinyatakan bebas parkir di sepanjang tepi jalan umum di Kota Pasuruan, namun ternyata dilapangan kondisinya berbeda. Sejumlah oknum juru parkir masih tetap saja menarik retribusi.
Bahkan besarannya variasi antara Rp 1.000-3.000 per parkir untuk jenis sepeda motor, sedangkan mobil ditarik dari Rp 4.000-6.000 per mobil.
“Saya sudah mendapatkan informasi terkait parkir gratis di tepi jalan di seluruh jalanan di Kota Pasuruan. Tapi, prakteknya dilapangan tetap saja ditarik. Kemarin, malam saja saat malam minggu ketika parkir mobil di alun-alun ditarik Rp 6.000. Sudah saya bilang bahwa disini parkir gratis, tapi juru parkirnya tetap saja ngotot harus membayar,” ujar Haris, warga Kebonagung, Kota Pasuruan, Kamis (10/5).
Hal sama diungkapkan Aminah, warga Kebonsari. Ia parkir motor dikawasan Niaga ditarik Rp 2.000. “Tetap ditarik. Bahkan saat memasuki area parkir ditarik saat ambil motor. Saya kasih Rp 5.000, dikasih kembalian Rp 2.500,” ucap Aminah.
Terpisah, Kepala Dishub Kota Pasuruan, Lucky Danardono mengaku jika ada oknum parkir yang tetap menarik retribusi, baik sukarela maupun dipaksa, itu sudah merupakan pungutan liar.
Ia mengharapkan, masyarakat bisa melapor jika ada oknum parkir yang melakukan hal itu. Bila perlu foto serta di videokan.
“Ujicoba penggratisan parkir di tepi jalan umum di Kota Pasuruan tetap berlaku. Apabila ada kedapatan oknum parkir yang tetap saja menarik retribusi parkir, bisa mencatatnya. Termasuk juga difotokan serta videokan langsung. Hasil itu laporkan ke kami, sehingga kami akan langsung tindak tegas, berupa peringatan hingga bisa juga pemecatan,” tandas Lucky Danardono.
Menurut Lucky, pihaknya juga rutin memberikan pembinaan pada 113 juru parkir di Kota Pasuruan setiap pekannya.
“Pembinaan setiap pekan kami lakukan. Termasuk langsung ke lapangan, yakni ke lokasi titik-titik parkir. Dalam hal itu, kami selalu menekankan bahwa harus sopan saat menjaga parkir. Dan tetap menekankan juga, bahwa tidak diperbolehkan memberi secara sukarela maupun menarik biaya parkir, karena itu ada pungutan liar,” urai Lucky Danardono. [hil]

Tags: