FPKS Minta Raperda Ketenagakerjaan Dibahas Komisi E

dewan jatimSurabaya, Bhirawa
Pembahasan Raperda Ketenagakerjaan diharapkan dilakukan oleh Panitia Khusus(Pansus)  yang terdiri dari Komisi E bidang Kesra. Bila pembahasan Raperda tersebut dilakukan oleh Pansus di luar Komisi E, FPKS DPRD Jatim akan menolak .
Menurut FPKS, selama ini Komisi E DPRD Jatim merupakan  leading sector bidang ketenagakerjaan . selain itu, Komisi E  sudah memiliki formula tentang ketenagakerjaan, bukan saja saat menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi Eropa, namun juga soal perlindungan.
Anggota  Komisi E DPRD Jatim, M Sirodj menegaskan Raperda ketenagakerjaan tersebut akan menjadi masalah jika persoalan yang dialami ketenagakerjaan tidak diakomodasi.
Diantaranya soal outsourcing, Upah Minimal Provinsi (UMP), Tunjangan Hari Raya (THR), tenaga magang hingga persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga kebebasan untuk beragama.
”Karena kita tahu detail jika permasalahan ketanagkerjaan tidak hanya dalammenghadapi MEA, namun sampai sekarang sejumlah perusahaan banyak mengabaikan hak-hak buruh. Diantaranya soal UMP, THR, outsourcing, peeselisihan PHK, kebebasan beragama hingga tenaga magang,”tegas vokalis dari PKS ini, usai menjadi pembicara soal seminar memperingati Hari Buruh dan Milad ke-18 PKS, Minggu (1/5).
Berdasar kenyataan tersebut, pihaknya mendesak kepada Pimpinan DPRD Jatim untuk mengembalikan pembahasan Raperda tentang perlindungan tenaga kerja ke Komisi E, sebagai leading sectornya bukan lagi ke Pansus yang notabene  tidak semua anggota menguasai.
”Kalau masalah kajian hukum dan sejenisnya, khan setiap pembahasan Raperda selalu mengikutkan para pakar yang ada. Sehingga bukan menjadi alasan jika Komisi E sulit membahas Raperda tentang perlindungan tenaga kerja,”ungkapnya.
Disisi lain Sirodj mengkritik tentang usulan eksekutif jika Raperda tentang penguatan tenaga kerja saja. Ini karena kalimat penguatan hanya sebatas pada menghadai MEA, namun kalau perlindungan memiliki banyak fungsi yaitu melindungi hak-hak karyawan.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Pujiono menyampaikan terimakasih kepada PKS yang selama ini selalu satu agenda bersama buruh, dan memberikan berbagai advokasi kepada persoalan buruh. ”Buruh tidak butuh lips service dari partai dan anggota dewan. Alhamdulilah selama ini PKS selalu sejalan dan membelah perjuangan para buruh,”akunya.
Di sisi lain, Prof Dr Hadi Subhan dari Unair, salah satu penyusun akademik Raperda Perlindungan tenaga Kerja menegaskan urgensi repaerda ini mendudukan berbagai undang-undang terkait pekerja termasuk kaitannya dengan buruh migran dan juga pelaksanaan.
”UU perburuan butuh peraturan pelaksanaan yang memperjelas berbagai hal yang masih samar. Apalagi PP tentang pelaksanaan UU perburuan masih banyak celah,”tegasnya.  [cty]

Tags: