Fraksi Beri Catatan Kinerja Bupati Kurang Maksimal

Suasana sidang paripurna.

Suasana sidang paripurna.

Gresik, Bhirawa
Dalam rapat paripurna agenda pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap nota keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2014. Memberikan banyak catatan terkait kurang maksimalnya bupati dalam memberikan pengawasan kinerja SKPD yang berdampak pencapaian tak sesuai target.
Pendapat akhir FPKB yang dibacakan H Sujono menyatakan, pendapatan BPHTB seharusnya dari sektor ini lebih tinggi dari yang telah direalisasikan. Dengan belum tercapainya itu, maka pemerintah harus segera mencari terobosan menemukan solusi agar potensi itu bisa tercapai pada PT Gresik Samudra.
Dengan melihat kondisinya sekarang, sesuai persyaratan aturan perundang-undangan yang membelitnya, baik persoalan investasi permodalan yang besar yang sulit untuk dipenuhi. Dipastikan akan menjadi badan usaha yang terkatung-katung selama beberapa tahun, karenanya layak untuk dipertimbangkan pembubarannya.
Pada PT Gresik Migas, tahun ini mulai menuai keuntungan tetapi dengan telah dihentikannya alokasi gas sebesar 8 MMBTU dari SKK Migas Gresik migas. Telah  dituntut untuk mencari terobosan baru guna mendapatkan sumber pemasukan yang baru, sehingga PT Gresik Migas tetap eksis bahkan semua berharap PT Gresik Migas menjadi badan usaha daerah yang sehat. Pada PDAM tahun 2014, ini adalah tahun pertama PDAM mulai meraup keuntungan setelah berlakunya kenaikan tarif.
Keuntungannya mencapai angka Rp5 miliar, akan tetapi disisi lain tingkat kebocorannya mencapai 28%, sebuah angka yang masih tinggi. Jika manajemen PDAM bisa dilakukan dengan lebih baik lagi, maka air yang terbuang melalui kebocoran sebesar 28% itu dapat digunakan untuk melayani daftar tunggu yang ada.
Dengan telah berlakunya kenaikan tarif dan mulai diraupnya keuntungan PDAM, bisa terus berbenah dan meningkatkan kualitas manajemennya. Agar PDAM bisa menjadi BUMD yang sehat dan bonafit dan tentu saja menjadi badan yang dapat diandalkan, dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok atau dasar masyarakat yakni air bersih.
Mengenai Silpa, setidaknya efisiensi belanja modal telah dilakukan dan menghasilkan silpa Rp54,9 miliar. Kemudian angka ini akan menjadi salah satu komponen Silpa, yang menjadi catatan dan pertanyaan adalah sisa hasil lelang langsung dibelanjakan SKPD yang bersangkutan tanpa melalui pembahasan yang lebih dulu pada saat pembahasan PAPBD.
Hal ini menyalahi tata aturan yang berlaku dan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan anggaran, seharusnya sisa itu dibiarkan terlebih dahulu dalam Silpa, untuk seterusnya dibahas dalam pembahasan PAPBD Tim Anggaran dan Badan Anggaran.
”Setelah mempelajari, mencermati dan menelaah secara mendalam, FPKB dapat menerima dan menyetujui Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2014 untuk ditetapkan sebagai Perda Kab Gresik,” ujarnya.
Sementara juru bicara FPDIP, Tri Purwito mengatakan, masih melihat banyaknya kegiatan-kegiatan tahun 2014 yang tak bisa dilaksanakan. Sehingga anggaran juga tak bisa terserap, bahkan masih adanya jalan kabupaten yang rusak yang di kelola melalui jalan poros desa yang diserahkan pengelolaannya ke Dinas Pekerjaan Umum.
Termasuk irigasi dan jaringannya, penyerapannya hanya mencapai 78,80% dikarenakan sisa lelang dan efisiensi yang cukup besar juga karena gagal lelang. PKB berharap adanya penghitungan yang matang, termasuk waktu jangan sampai karena efisiensi dan kegagalan lelang sehingga merugikan masyarakat dan warga dalam melakukan berbagai aktifitas khususnya akses kegiatan perekonomian. [kim.adv]

Tags: