Fraksi Gerindra Desak Banmus Segera Jadwal Pembahasan KUA PPAS, Ini Alasannya!

DPRD Jatim, Bhirawa
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Rohani Siswanto, SE mendesak badan musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Timur segera menjadwalkan pembahasan KUA PPAS 2022. Mengingat surat dari pemerintah provinsi terkait KUA PPAS sudah diterima oleh DPRD Jawa Timur Pada Tanggal 29 Oktober 2021.
“Sebagaimana arahan Ketua Fraksi Gerindra, bahwa kemaslahatan masyarakat harus menjadi prioritas yang utama dalam perencanaan yang dilakukan,” katanya, Rabu (17/11/2021).
Hal ini, lanjut Rohani, mengingat ancaman adanya gelombong Covid-19 tahap ke-3 masih di depan mata. Sehingga Jika ancaman itu benar-benar terjadi meskipun tidak berharap demikian. “Berlarut-larutnya pembahasan APBD tentu akan mempengaruhi kesiapsiagaan penanganan Covid-19 di tahun 2022,” tambahnya.
disamping itu, lanjut dia, juga program dari pemprov untuk tahun 2022 akan tersendat dan pada akhirnya akan merugikan masyarakat.
Sebagaimana ketentuan Pasal 91 PP Nomor 12 Tahun 2019 yang menyatakan “Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1), paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun Kepala Daerah, untuk dibahas dan disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Artinya, beber Rohani, jika eksekutif sudah mengirimkan dokumen KUA PPAS per tanggal 29 Oktober 2021, maka DPRD punya waktu sampai dengan 9 Desember 2021 untuk menyepakati KUA-PPAS 2022.
“Jika tidak pemerintah daerah dapat Menyusun APBD menggunakan RKPD. Jika ini terjadi, artinya DPRD sudah abai terhadap apa yang menjadi tugas dan fungsinya,” ulasnya.
Selain itu, kata Rohani, jika eksekutif menyusun KUA PPAS berdasarkan RKPD maka akan menjadi kerugian besar bagi DPRD Jatim secara keseluruhan. “Mengingat apa yang menjadi sudut pandang pemikiran DPRD tidak akan dapat dituangkan dalam dokumenn KUA PPAS,” terangnya.
Karena itu, sambungnya, Fraksi Gerindra berharap, Rangkaian Pembahasan APBD 2022 dapat segera dijadwalkan. “Kalau tidak, dikhawatirkan masyarakat Jawa Timur yang akan dirugikan dan mendapatkan dampaknya,” pungkasnya. [geh]

Tags: