Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo Dorong Pengisian Tenag Ahli Fraksi

Sekretaris DPC Gerindra Sidoarjo, Sujayadi

Sidoarjo, Bhirawa.
Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo meminta DPRD Sidoarjo menjalankan pengisian TA (Tenaga Ahli) di masing-masing fraksi sesuai Tatib DPRD.
Sekretaris DPC Gerindra Sidoarjo, Sujayadi, Selasa (14/4) menjelaskan, dalam Tatib DPRD pasal 117 tahun 2018 menerangkan tenaga ahli ditempatkan di fraksi sesuai kebutuhan, ada anggaran dan sarana. “fraksi Gerindra membutuhkn sekali tenaga ahli untuk memperkuat basis data saat Pemandangan Umum,” ujarnya. Dalam Tatib disebutkan pendidikan TA minimal strata satu (S1).
Ia akan mengajak fraksi lain untuk bersama-sama mendorong penyediaan TA. “Disamakan dulu pemikirannya, setelah itu baru bergerak bersama-sama mengajukan TA,” ujarnya. Sebenarnya sejak Tatib tahun 2018 dibentuk, Gerindra sudah harus mengajukan TA. Ini sudah berjalan 2 tahun. Karena itu ia masih menelaah Tattib 2019. Apakah di Tatib 2019 ada perubahan soal derajat pendidikan TA.
Persoalan yang muncul dalam Perbup tentang derajat pendidikan TA minimal strata dua (S2), tidak sama ketentuan dalam Tatib yang meminta strata satu (S1). Ia tidak habis pikir kenapa ketentuan dalam Perbup berbeda dengan Tatib.
Sujayadi sudah mengkonfirmasi hal ini ke Sekwan perihal ini. Dan dapat dimaklumi Sekwan mengacu menggunakan Perbup dalam pengisian TA, karena penggunaan anggaran untuk beaya merekrut TA dasarnya dari Perbup. Jadi TA fraksi derajat pendidikannya strata dua.
Dilihat dulu berapa honor strata dua, kalau honornya disesuaikan dengan upah minimum regional pasti tidak strata dua yang mau jadi TA. “Mana ada sarjana S2 yang mau dihonor sesuai UMR,” tandasnya.
Dicontohkan DPRD Sumenep saja memiliki TA pada masing-masingg fraksi. Surabaya malah lebih fleksibel, fraksi-fraksi di DPRD Surabaya selain memiliki TA juga dilengkapi staf ahli. Bahkan masing-masing anggota dewan juga memiliki staf ahli. Untuk staf ahli tidak dijelaskan harus dengan ijasah apa. Hany untuk TA saja yang diatur dengan ketentuan sarjana S1.
Seluruh honor staf dan tenaga ahli ini masuk dalam nomenklatur sekretariat. (hds)

Tags: