Fraksi Golkar Dewan Trenggalek Kecewa Tanggapan Plt Bupati

Trenggalek,Bhirawa
Samsuri Anggota Fraksi Golkar merasa kecewa dengan jawaban Bupati terkait Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan pemkab Trenggalek. Menurutnya, salah satu tanggapan Fraksi Golkar tidak trejawab, yaitu, pelakasanaan teritorial lintas daerah.Ada 17 perda yang telah digedog,namun tidak ada tindak lanjut aturan runtutan yang seharusnya memenuhi prosedur perundang-undanganya seperti peraturan bupati dan sebagainya.17 perda belum ada peraturan bupati (perda)nya,padahal Wakil Bupati merupakan koordinator dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD),tuturnya.dalam sidang Paripurna Tanggapan dan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum fraksi-fraksi terhadap raperda,Jumat(6/4).
Menurut Samsuri amanat UU nomor 23 pasal 66 tahun 2014 tentang pemeritahanan. hampir semua pasal mengatur tugas Wakil Bupati atau labih jelasnya sebagai koordinator perangkat daerah hingga desa.”Ini akan menjadi persoalan serius jika peraturan bupati tidak segera ditindaklanjuti.Minimal, Wakil Bupati segera memerintahkan OPD untuk melaksanakan tugas, “tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I berasal dari Fraksi Golkar, Sukaji sependapat dengan Samsuri jika tindak lanjut peraturan bupati sangatlah penting karena beberapa peraturan daerah sudah jadi.”Sudah seharusnya pemerintah daerah menyikapi hal ini karena jika tidak bisa menghambat proses pembangunan dengan asumsi landasan hukumnya belum jelas.Menurut dia ,cepat atau lambat pemerintah daerah harus mengambil langkah serius dan menetapkan peraturan bupati sebagai tindak lanjut peraturan daerah.” Secara umum tidak semua tanggapan Plt Bupati salah tetapi pandangan fraksi Golkar belum terwakili jawabanya.
Saat terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kabuoaten Trenggalek, Muhamad Nur Arifin menuturkan, jika Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) keberadaan pasal-pasal yang mengatur mengenai BPD sudah diatur dalam perda sebelumnya.”Kami sudah akomodir pengaturan pencabutannya dalam rumusan pada BAB ketentuan peralihan, “tuturnya.
Selanjutnya, terkait Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabuoaten Trenggalek nomor 12 tahun 2010 tentang retribusi izin gangguan pemerintah daerah sudah melakukan langkah antisipatif sebagai penyeimbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebagian hilang akibat dicabutnya retribusi izin gangguan.”Kami akan melakukan langkah maksimal dengan harapan tidak akan mengganggu jalannya roda Pemerintahan.(wek)

Tags: