Fraksi PDIP di MPR RI Tolak Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah

Jakarta, Bhirawa.
Kefua Fraksi PDIP di MPR RI Ahmad Basarah menolak masa jabatan Presiden RI dirubah dari 2 periode menjadi 3 periode. PDIP, katanya, belum pernah memikirkan apalagi mengambil langkah-langkah politik untuk merubah konstitusi, hanya untuk menambah masa jabatan Presiden menjadi 3 periode.

“Bahkan MPR RI belum pernah membahas Isue masa jabatan Presiden dan merubah ya menjadi 3 periode,” tandas Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Selasa (16/3).

Ditegaskan, sangat riskanbagi kehidupan berbangsa dan bernegara, kalau pasal-pasal dalam konstitusi dibah-ubah hanya untuk kepentingan perorangan. Perubahan konstitusi harus dilandasi oleh sebuah kepentingan dan kebutuhan bangsa dan negara. 

“Bagi PDIP, masa jabatan Presiden 2 periode seperti yang telah berlaku, sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi. Hanya saja, yang perlu kepastian adalah kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantin kepemimpinan nasional lima tahunan itu. Agar supaya tidak ganti Presiden ganti pula visi misi dan ganti target program pembangunan nya,” sambung Ahmad Basarah.

Disebutkan, jika pola pembangunan nasional seperti modelnya akan sangat tidak pasti, ibarat tari poco-poco alias jalan ditempat. Atas pertimbangan dasar itu, yang dibutuhkan bangsa Indonesia adalah perubahan terbatas UUD 45 untuk memberikan kembali wewenang MPR menetapkan GBHN.

“Dapat dipastikan, bukan menambah masa jabatan Presiden menjadi 3 periode. Karena hal tersebut bukan kebutuhan bangsa kita saat ini,” tegas Ahmad Basarah. [ira]

Tags: